Kejati Sulsel Dalami Penerimaan Asuransi Dwiguna PDAM Makassar

Kasus Korupsi PDAM Makassar Rp 20 M

Kejati Sulsel Dalami Penerimaan Asuransi Dwiguna PDAM Makassar

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Jumat, 21 Jul 2023 22:11 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). (Hermawan/detikcom)
Foto: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Kepala Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) Leonard Eben Ezer mengatakan pihaknya sedang mendalami penerimaan Asuransi Dwiguna PDAM Kota Makassar. Penerimaan asuransi itu sebelumnya terkuak di sidang dugaan kasus korupsi Rp 20 miliar PDAM Makassar.

Leonard awalnya berbicara tentang kasus PDAM Makassar yang saat ini sudah masuk ke tahap persidangan. Dia lalu mengatakan hasil-hasil persidangan akan ditelaah.

"(Kasus PDAM) Ini sudah masuk tahap persidangan. Dari semua hasil persidangan itu kita telah kembali," ujar Leonard kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penelaah ini harus dilakukan pengumpulan-pengumpulan lagi dengan alat-alat bukti, untuk memperkuat kebenaran," katanya.

Selanjutnya Leonard menjelaskan ada fakta-fakta baru yang ditemukan di persidangan berdasarkan keterangan para saksi. Salah satunya adalah tentang penerimaan asuransi.

ADVERTISEMENT

"Terkait penerimaan-penerimaan (asuransi digunakan) itu sedang kita teliti, karena kasus yang kita teliti tempusnya 2017, (namun) yang kemarin terbuka di persidangan 2016 ke bawah.

Jadi itu perlu kita telaah dulu. Kan berbeda. Yang kita bawa peristiwa di persidangan tantiem, dibuka di persidangan, penerimaan asuransi," bebernya.

Leonard mengaku pihaknya akan bersikap profesional menangani dugaan kasus korupsi di PDAM ini. Ia mengatakan tidak akan memihak pada satu pihak.

"Jadi percaya kita akan terus meneliti, dan percayalah tidak akan ada oknum-oknum yang kita zalimin. Percayalah kejaksaan, kejaksaan itu profesional menanganinya," katanya.

Sebelumnya diberitakan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PDAM Kota Makassar Kartia Bado mengungkap alur pembagian laba PDAM Makassar pada 2016 lalu. Alur tersebut mulai dari pengusulan pembagian laba hingga Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto turut menjadi salah satu penerima asuransi dwiguna jabatan sebesar Rp 600 juta.

Kartia Bado dihadirkan sebagai saksi di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (12/6). Kartia mengatakan bahwa Danny Pomanto telah menerima asuransi dwiguna sedikitnya satu kali pada tahun 2016.

"Yang saya ketahui baru 1 kali cair. Yang saya ketahui ya. Tapi saya lihat ada dokumen, sebelumnya ada juga namanya, jadi wallahu alam cair atau tidak," kata Kartia.

Jaksa penuntut umum kemudian meminta saksi mengungkap siapa nama wali kota sebagai penerima dana asuransi dwiguna jabatan tersebut. Saksi lantas menjawab wali kota dimaksud adalah Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto.

"Yang saya ketahui atas nama Pak Ramdhan Pomanto," kata saksi.

Lebih lanjut, jaksa juga mempertanyakan berapa jumlah yang diterima oleh wali kota dan wakil wali kota saat itu. Terungkap Danny menerima sekitar Rp 600 juta.

"Pak Wali Kota (menerima) Rp 600.101.078 (sekitar Rp 600 juta)," jawab saksi.

Sementara mantan Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal menerima sekitar Rp 453 juta. Jumlah tersebut dibacakan saksi setelah melihat dokumen yang ia bawa ke persidangan.

"Rp 453.755.520," katanya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Danny Akui Terima Asuransi Dwiguna

Danny tidak menampik fakta sidang yang menyebut dirinya menerima asuransi dwiguna jabatan senilai Rp 600 juta. Menurutnya asuransi tersebut merupakan sisa jatah dari wali kota sebelumnya, Ilham Arief Sirajuddin (IAS).

Hal itu diungkapkan Danny usai bersaksi di PN Makassar, Kamis (22/6). Danny mengakui dirinya menerima asuransi dwiguna tahun 2015 yang diberikan pada tahun 2016.

"2014 selesai pak Ilham wali kota sebelumnya. Maka dia dapat mi preminya. Masih ada 2 tahun kan. Sudah saya di situ. Begitu berakhir kan dapat saya, sisanya saya dapat," ujar Danny kepada wartawan di PN Makassar, Kamis (22/6).

Danny menjelaskan asuransi tersebut merupakan perjanjian kerja sama (PKS) yang berakhir di tahun 2015. Oleh sebab itu ia menerima asuransi dwiguna itu saat dia mulai menjabat sebagai Wali Kota Makassar.

"Asuransi itu 5 tahun, sedangkan pak Ilham itu sisa 3 tahun. Waktu pak Ilham selesai, dia mendapat manfaat, besar sekali. Ada sisa 2 tahun, saya tidak ngerti, kan bukan saya yang bikin, bukan saya yang bayar premi. Bukan juga PDAM yang bayar premi. Selesai," jelasnya.

Danny mengatakan dirinya saat itu tidak bisa menolak. Pasalnya, pembagian asuransi itu sesuai aturan dan langsung dibagikan tanpa sepengetahuannya.

"Itu kan harus dapat, karena itu kan uang negara kan. Ini kan uang dikasih-kasih. Datanglah dibawakan bilang pak begini. Loh. Kenapa ini ada apa? Oh ini pak," katanya.

"Kan kebetulan bapak jadi wali kota. Kalau orang lain jadi wali kota orang lain yang terima. Dan itu dalam bentuk cek. Sisa dari itu. Jadi saya cuma dapat sisa," Danny menirukan ucapan orang yang memberikannya uang tersebut.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Eks Dirkeu PDAM Sebut Walkot Makassar Terima Asuransi Dwiguna Rp 600 Juta"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/hmw)

Hide Ads