Haris YL Ngaku Tak Tahu Ada Rugi Akumulatif di Kasus Korupsi PDAM Makassar

Sidang Kasus Korupsi Rp 20 M PDAM Makassar

Haris YL Ngaku Tak Tahu Ada Rugi Akumulatif di Kasus Korupsi PDAM Makassar

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Senin, 17 Jul 2023 21:51 WIB
Kasus Sidang Korupsi PDAM Makassar
Sidang Kasus Korupsi PDAM Makassar (Foto: Rasmilawanti Rustam/detikSulsel)
Makassar -

Mantan Direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo (YL) diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi PDAM Makassar Rp 20 miliar. Haris mengaku tak mengetahui ada kerugian akumulatif saat melakukan pembagian laba PDAM Makassar tahun 2015 yang diusulkan di 2016.

Pengakuan Haris itu disampaikan dalam sidang yang digelar di Ruang Harifin A Tumpa PN Makassar, Senin (17/7/2023). Haris yang juga terdakwa dalam kasus ini menjadi saksi untuk terdakwa mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi.

Awalnya, jaksa bertanya kepada Haris YL terkait audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP). Haris ditanya dokumen apa saja yang diminta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat melakukan audit KAP itu, dokumen apa saja yang diminta oleh KAP?" tanya jaksa.

Haris kemudian menjelaskan, saat dirinya menjabat sebagai direktur utama, ia memberikan laporan keuangan pada tahun berjalan.

ADVERTISEMENT

"Biasanya yang disampaikan itu laporan keuangan tahun bersangkutan, itu yang mereka audit sekaligus estimasi bagian-bagian yang ada di PDAM," jawab Haris.

"Nah kalau sudah selesai itu bagaimana? Apakah disampaikan ke pemerintah kota juga?" timpal jaksa.

Haris mengatakan pihaknya lalu mempresentasikan ke bagian terkait sampai keluar hasil laporannya. Hasil akhirnya kemudian dibuat menjadi bentuk buku.

"Kalau sudah selesai kita presentasekan ke direksi dan bagian-bagian keuangan, setelah itu hasil akhirnya itu dia (keluarkan) dalam bentuk buku (laporan)," jelasnya.

Jaksa selanjutnya mengusut pemaparan yang dilakukan oleh KAP. Jaksa ingin mengetahui apakah ada rugi akumulatif yang dibahas dalam laporan tersebut.

"Pada saat pemaparan itu, apa-apa saja yang dipaparkan oleh KAP?" tanya jaksa.

"Biasanya hanya menyampaikan tanggal tahun ini, sama hal-hal yang menjadi perlu perhatian baik itu teknis maupun umum," tutur Haris YL.

Jaksa pun menimpali pertanyaan terkait rugi akumulatif yang ada di PDAM. Haris ditanya apakah ia mengetahui adanya akumulasi kerugian yang terjadi di PDAM Makassar.

"Apakah di dalam hasil KAP itu disampaikan adanya laba rugi atau rugi akumulatif?" cecar jaksa.

Menjawab pertanyaan tersebut, Haris mengaku tidak mengetahuinya. Pasalnya, akumulasi kerugian tersebut tidak disampaikan ke dirinya.

"Tidak disampaikan," akunya.

Jaksa lanjut bertanya terkait laporan yang diterima. Pasalnya, jaksa heran seorang direktur utama tidak mengetahui rugi akumulatif PDAM meskipun tidak dipaparkan oleh KAP.

"Dari hasil laporan yang saudara terima itu saudara baca?" tanya jaksa.

Haris mengaku tidak melihat hasil laporannya. Ia hanya memperhatikan hasil presentasi saja.

"Saya lihat yang dipresentasekan saja," jawabnya.

Jaksa pun semakin heran lantaran Haris terlihat menandatangani surat pernyataan direksi tentang tanggung jawab atas laporan keuangan.

"Yang bertanda tangan adalah saudara, Irawan Abadi selaku direktur keuangan. Apa hasilnya pak?" cecar jaksa.

"Hasilnya setelah dipresentasikan kemudian disampaikan oleh KAP bahwa kita sudah bisa menerima hasil keuntungannya. Setelah itu tanda tangan" jelas Haris YL.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Aturan Pembagian Tantiem BUMD

Sebelumnya, ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Riris Prasetyo hadir sebagai saksi di kasus sidang PDAM pada Senin (26/6). Menurutnya tantiem itu diatur dalam Pasal 103 dan 104 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Diketahui, dalam pasal yang dimaksud ahli ada dua poin, pada poin pertama adalah tantiem untuk direksi dan dewan pengawas serta bonus untuk pegawai paling tinggi 5% dari laba bersih setelah dikurangi untuk dana cadangan. Kemudian pada poin kedua disebutkan bahwa pemberian tantiem dan bonus yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan umum Daerah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya.

"Di Pasal 103 kalau ada laba maka dikurangi dulu, misalnya 10 persen tadi untuk mengisi dana cadangan. Kalau ada laba kemudian ada akumulasi laba positif, maka yang dilakukan pertama adalah mengisi dana cadangan," ujar ahli.

Sementara dalam Pasal 104 yang disinggung ahli berbunyi bahwa jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, kerugian tersebut tetap dicatat dalam pembukuan perusahaan umum Daerah dan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat tersebut belum seluruhnya tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, ahli menyoroti adanya pembagian tantiem dari laba tahunan. Pasalnya, laba tahunan tersebut belum mampu menutupi akumulasi kerugian PDAM Makassar dari tahun-tahun sebelumnya.

"Jadi pasal 104 itu sebenarnya juga mengikuti perspektif yang ada di UU PT (perseroan terbatas). Di UU PT itu pada prinsipnya perusahaan itu harus akumulasi laba positif baru akan dibagikan tantiemnya. Kalau sekarang rugi, statusnya rugi, masuknya akumulasi kerugian. Masuknya laba (tahun berjalan), laba nanti digunakan tantiem tidak bisa. Akumulasi negatif tidak bisa jadi tantiem. Pembagian tantiem itu harus akumulasi laba," ujar ahli.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Eks Dirkeu PDAM Sebut Walkot Makassar Terima Asuransi Dwiguna Rp 600 Juta"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads