Emak-emak asal Sidoarjo bernama Masriah, yang menyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti menjalani sidang gugatan perdata hari ini. Masriah mengaku kaget dirinya digugat Wiwik senilai Rp 1 miliar.
"Aku ora ngerti opo-opo Wiwik iku ngugat aku (Saya tidak tau apa-apa kalau Ibu Wiwik itu menggugat saya)," kata Masriah sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dilansir dari detikJatim, Kamis (20/7/2023).
Selain itu, Masriah mengaku dirinya tidak mengetahui jika kembali mendapat panggilan dari PN Sidoarjo. Masriah pun mengaku kaget saat mengetahui hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aku kaget kok onok panggilan maneh soko PN, padahal aku wis jalani hukuman nang lapas (Saya sangat kaget menerima panggilan kembali dari PN, padahal saya sudah selesai menjalani hukuman di Lapas)," imbuh Masriah.
Masriah menjalani sidang gugatan perdata di ruang Candra PN Sidoarjo dengan agenda pemeriksaan berkas dan surat kuasa dari kuasa hukum penggugat dan tergugat. Sidang dimulai sekitar pukul 12.10 WIB hingga pukul 12.40 WIB.
Sementara itu, pihak turut tergugat selain Masriah, seperti Satpol PP, hingga Polsek Sukodono tampak hadir di persidangan. Namun, Kades Jogosatru dan Samsat Krian yang turut tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Agus Pambudi dari PN Sidoarjo. Setelah pemeriksaan berkas oleh majelis hakim selesai, pihak hakim meminta sidang berikutnya dilaksanakan pada Kamis (3/8) dan semua tergugat harus hadir.
Dalam sidang perdana ini, pihak penggugat yakni Wiwik Winarti, anaknya Wike dan menantunya Nur Mas'ud. Mereka hadir dalam persidangan dan didampingi oleh kuasa hukumnya. Sementara itu, pihak tergugat yakni Masriah datang ditemani suami dan anak kandungnya.
Agenda Sidang Selanjutnya Mediasi
Kuasa Hukum Wiwik, Yulian Musnandar mengatakan sidang perdana ini hanya pemeriksaan berkas dari pihak penggugat dan pihak tergugat. Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda mediasi kedua belah pihak.
"Klien kami sudah mempercayakan kami bahwa sidang gugatan perdata ini tetap terus dilanjutkan, mereka tidak menghendaki sidang tersebut selesai dimediasi," jelas Yulian.
Diketahui, Masriah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.
Selanjutnya Masriah dijebloskan ke penjara usai meneror tetangganya Wiwik dengan menyiram air kencing dan tinja. Teror itu terjadi di Desa Jogosatru, Sukodono sejak 2017.
Kilas Balik Kasus Masriah
Perselisihan antartetangga itu pernah dimediasi Polsek Sukodono pada 2017 dan saat itu Masriah sempat berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tapi Masriah saat itu justru makin sering meneror keluarga Wiwik bahkan dengan menyiramkan kotoran itu hingga sehari tiga kali.
Masriah tega berbuat jahat kepada tetangganya karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah yang ingin dia beli. Karena Masriah saat itu tidak memiliki uang, oleh adiknya rumah itu dijual kepada Wiwik. Rupanya Masriah masih ingin memiliki rumah itu.
Dia pun kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan, hingga melempar sampah ke rumah Wiwik agar si pemilik rumah merasa tidak betah dan menjual rumah itu kepada dirinya dengan harga murah.
Tidak hanya kepada Wiwik, Masriah kerap melakukan aksi serupa kepada tetangga lain hingga keluarganya sendiri. Terutama saat dirinya merasa tidak suka atau marah dengan orang yang diteror. Karena tabiat demikian pula saat Masriah divonis penjara 1 bulan, para tetangga di desanya menggelar syukuran.
(asm/hsr)