Alasan Tegas Tetangga Gugat Perdata Masriah Meski Sudah Dipidana

Jawa Timur

Alasan Tegas Tetangga Gugat Perdata Masriah Meski Sudah Dipidana

Tim detikJatim - detikSulsel
Senin, 03 Jul 2023 09:49 WIB
Jawat Timur -

Masriah kini digugat perdata oleh tetangganya, Wiwik setelah bebas dari tahanan atas aksinya menyiram air kencing dan tinja. Gugatan ini dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap Masriah.

Dilansir dari detikJatim, gugatan tersebut sudah menjadi keputusan keluarga Wiwik. Mereka menuntut Masriah secara perdata atas teror air kencing dan tinja yang dilakukannya.

"Keluarga kami sudah sepakat, setelah Masriah bebas kami akan menuntut dia secara perdata," kata menantu Wiwik, Nur Mas'ud saat ditemui di rumahnya, Sabtu (1/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mas'ud mengungkapkan bahwa gugatan perdata dilayangkan keluarga untuk mengganti semua kerusakan akibat aksi yang dilakukan Masriah. Selain itu, gugatan tersebut juga memberikan efek jera kepada Masriah.

"Nilainya sekitar ratusan juta, itu kami lakukan agar Masriah jera. Supaya di kemudian hari keluarga kami tidak diremehkan lagi oleh Masriah," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Pihak keluarga Wiwik telah bertemu kuasa hukum untuk melihat berkas-berkas yang sudah disiapkan. Pada Senin (26/6) lalu berkas tersebut sudah ditandatangani.

Sementara, kuasa hukum keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra W mengaku telah mengajukan permohonan gugatan perdata atas kasus penyiraman air kencing dan tinja yang telah dilakukan oleh Masriah sejak tahun 2017.

"Rencananya Bu Wiwik akan mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas perbuatan Bu Masriah yang sudah dialami selama 6 tahun," kata Dimas melalui telepon seluler.

Tuntutan itu telah diajukan Dimas ke Pengadilan Negeri Sidoarjo secara online. Karena sejumlah instansi sedang cuti bersama Hari Raya Idul Adha mulai 28 Juni hingga 30 Juni.

"Tuntutannya sesuai dengan kerugian yang timbul akibat teror penyiraman air kencing dan tinja. Seperti biaya pengecatan, biaya ganti pagar, dan penggantian biaya beli pembersih lantai," kata Dimas.

Untuk diketahui bahwa Masriah sudah dibebaskan oleh Lapas Kelas II A Sidoarjo pada Jumat (30/6). Dia dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman kurungan selama satu bulan.

Masriah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik selama 6 tahun sejak 2017. Dia divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.

(urw/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads