Pria berinisial AJ (31) di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), tega memperkosa seorang gadis berusia 16 tahun hingga hamil enam bulan. Ironisnya, pelaku memperkosa korban setelah selama ini diberi tumpangan tempat tinggal oleh orang tua korban.
Pemerkosaan itu terjadi di Kecamatan Redep, Berau. Pelaku disebut sudah berkali-kali melancarkan aksinya.
Dirangkum detikcom, Kamis (20/7/2023), berikut fakta-fakta pria perkosa anak pemilik rumah usai diberi tumpangan:
1. Awal Mula Kasus Terungkap
Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi mengatakan dugaan kasus pemerkosaan itu terungkap setelah korban mengalami sakit perut. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit.
Setelah diperiksa, korban ternyata sedang hamil. Saat itulah korban mengungkap pemerkosaan yang dialaminya.
"Akhirnya korban dipaksa untuk mengaku dan terungkap jika AJ yang menghamilinya," ujar Iptu Suradi kepada detikcom, Jumat (14/7).
2. Pelaku Perkosa Korban Saat Rumah Sepi
Polisi yang menerima laporan kasus perkosaan tersebut lantas turun tangan meringkus pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya memperkosa korban saat kondisi rumah sepi.
"Korban mengakui bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut beberapa kali saat suami ibunya sedang bekerja," kata Iptu Suradi.
Pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai cara. Salah satunya melontarkan janji manis ke korban.
"Pelaku ini juga membujuk rayu korban dengan janji manis," terangnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
            
            
            
            
            (hmw/afs)