Pria berinisial AJ (31) di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), tega memperkosa seorang gadis berusia 16 tahun hingga hamil enam bulan. Ironisnya, pelaku memperkosa korban setelah selama ini diberi tumpangan tempat tinggal oleh orang tua korban.
Pemerkosaan itu terjadi di Kecamatan Redep, Berau. Pelaku disebut sudah berkali-kali melancarkan aksinya.
Dirangkum detikcom, Kamis (20/7/2023), berikut fakta-fakta pria perkosa anak pemilik rumah usai diberi tumpangan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Awal Mula Kasus Terungkap
Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi mengatakan dugaan kasus pemerkosaan itu terungkap setelah korban mengalami sakit perut. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit.
Setelah diperiksa, korban ternyata sedang hamil. Saat itulah korban mengungkap pemerkosaan yang dialaminya.
"Akhirnya korban dipaksa untuk mengaku dan terungkap jika AJ yang menghamilinya," ujar Iptu Suradi kepada detikcom, Jumat (14/7).
2. Pelaku Perkosa Korban Saat Rumah Sepi
Polisi yang menerima laporan kasus perkosaan tersebut lantas turun tangan meringkus pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya memperkosa korban saat kondisi rumah sepi.
"Korban mengakui bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut beberapa kali saat suami ibunya sedang bekerja," kata Iptu Suradi.
Pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai cara. Salah satunya melontarkan janji manis ke korban.
"Pelaku ini juga membujuk rayu korban dengan janji manis," terangnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
3. Pelaku Sudah 10 Tahun Diberi Tumpangan
Iptu Suradi juga membenarkan pelaku selama ini menumpang di rumah korban. Pelaku bahkan sudah 10 tahun menetap di rumah korban.
"Saat ini korban hamil 6 bulan, intinya pelaku ini sudah lama tinggal dan dirawat sama keluarga korban," kata Iptu Suradi.
"Hampir 10 tahun dan tidak ada hubungan keluarga," sambungnya.
4. Ayah Tiri Korban Ternyata Terlibat
Belakangan diketahui korban ternyata juga diperkosa oleh ayah tirinya berinisial BY. Hal itu terungkap berdasarkan pengakuan AJ.
"Iya betul ini pengembangannya. Jadi setelah ditangkap pelaku AJ mengaku kalau korban juga diperkosa ayah tirinya berinisial BY (38)," ungkap Iptu Suradi saat dihubungi detikcom, Rabu (19/7).
Ia membeberkan, aksi pemerkosaan yang dilakukan BY terjadi pada Juni 2022 lalu. Saat itu korban bersama adiknya datang berlibur ke rumah BY di Maratua.
"Korban kan liburan ke sana cukup lama itu mulai dari tanggal 29 Juni sampai 9 Juli 2022. Sekitar 10 hari lebih. Korban diperkosa sebanyak 9 kali," kata dia.
"Malamnya saat itu lah pelaku merayu korban untuk diajak berhubungan. Awalnya korban menolak, namun karena tidur bersebelahan akhirnya itu terjadi," tambahnya.
Simak di halaman selanjutnya...
5. Polisi Selidiki Pelaku Lain
Polisi belum bisa menyimpulkan siapa yang membuat korban hamil. Ada kemungkinan kasus ini berkembang dan memunculkan pelaku baru.
"Iya tidak tahu sebab pelaku pertama dan kedua melakukannya berdekatan waktunya. Kami juga belum tahu apa korban mungkin punya pacar dan melakukannya dengan pacarnya," ujar Suradi.
"Ada kemungkinan kasus ini berkembang dan ada pelaku lain. Sementara diselidiki," jelasnya.