Majelis hakim mengungkap hasil autopsi jenazah Brigadir Yones Fernando Siahaan, anggota Brimob Polda Papua Barat yang tewas dibunuh istrinya yang selingkuh, Ardilla Rahayu Pongoh. Terungkap korban digantung setelah tewas dibunuh.
Hasil autopsi tersebut menjadi dasar bagi majelis hakim meyakini Brigadir Yones memang tewas dibunuh oleh Ardilla dan pamannya, Andi Abdullah Pongoh. Selanjutnya keduanya menggantung korban sebagai skenario korban tewas bunuh diri.
"Dokter Arif Wahyono menyimpulkan berdasarkan hasil autopsi terhadap pemeriksaan jenazah Yones Fernando Siahaan, penyebab kematian, mekanisme kematian, dan cara kematian terhadap korban Yones Fernando Siahaan karena adanya kekerasan tumpul pada leher dan mulut," kata hakim dalam sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir Yones di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Senin (17/7/2023).
"Cara kematian yang tidak wajar, karena tidak ditemukan adanya bukti mati gantung pada tubuh korban dimana sesungguhnya luka jejas jerat mati gantung yang terjadi pada korban menunjukkan ciri-ciri luka jejas setelah korban meninggal dunia. Maka, fakta-fakta tersebutlah meyakini ahli bahwa kematian korban sesuai dengan kasus pembunuhan," tambahnya.
Sementara dalam hasil visum yang dilakukan oleh dokter Nety Herawati, ditemukan resapan darah pada daerah saluran napas atas serta pada daerah leher kiri pada jasad Brigadir Yones. Hal itu menjadi petunjuk korban mengalami kekerasan masih hidup.
"Hasil visum et repertum menunjukkan adanya resapan darah pada daerah saluran napas atas serta pada daerah leher kiri. Itu berada pada daerah yang bisa mengakibatkan kematian serta kedua hal tersebut menunjukkan tanda-tanda terjadi kekerasan pada saat korban masih hidup," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan dokter Nety juga terungkap soal adanya bekas jeratan di leher korban. Namun jeratan itu diyakini dialami korban setelah tewas.
"Bila dihubungkan dengan jejas jeratan pada leher sebagai jejas jeratan penggantungan (mati gantung) yang jelas menunjukkan terjadi setelah korban meninggal (post mortal), maka proses penggantungan tersebut tidak bisa terjadi oleh korban sendiri," tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan saksi ahli dr. Eko Yunianto, terungkap bahwa seseorang meninggal bunuh diri biasanya mengeluarkan cairan urine, feses, sperma dan cairan lainnya. Sementara tanda-tanda tersebut tidak terjadi pada kasus korban.
"Jikalau seseorang mati bunuh diri (gantung diri) biasanya dapat dimungkinkan keluarnya cairan urine, feses, sperma dan cairan lainnya," ungkapnya.
Rangkaian pemeriksaan ahli di atas juga didukung hasil pemeriksaan bahwa terdakwa Ardilla sebagai orang terakhir yang melihat korban sebelum meninggal. Ardilla juga yang membuat cerita soal korban bunuh diri.
"Ternyata terdakwa satu adalah orang yang terakhir melihat korban masih hidup dan orang yang pertama yang melihat korban dalam keadaan sudah tidak bernyawa selanjutnya hanya terdakwa satu yang telah membuat cerita bahwa korban gantung diri dan tidaklah satu yang telah menurunkan atau menolong korban dari tali gantungan di atas pintu," kata hakim.
Simak di halaman berikutnya: Ardilla Sudah Lama Niat Bunuh Brigadir Yones...
(hmw/hsr)