Hasil Autopsi Jenazah Anggota Brimob Dibunuh Istri, Digantung Setelah Tewas

Sidang Istri Bunuh Suami Anggota Brimob

Hasil Autopsi Jenazah Anggota Brimob Dibunuh Istri, Digantung Setelah Tewas

Juhra Nasir - detikSulsel
Selasa, 18 Jul 2023 07:45 WIB
Sidang kasus anggota Brimob Brigadir Yohanes di PN Sorong. detikcom/Juhra Nasir
Foto: Sidang kasus anggota Brimob Brigadir Yohanes di PN Sorong. detikcom/Juhra Nasir
Sorong -

Majelis hakim mengungkap hasil autopsi jenazah Brigadir Yones Fernando Siahaan, anggota Brimob Polda Papua Barat yang tewas dibunuh istrinya yang selingkuh, Ardilla Rahayu Pongoh. Terungkap korban digantung setelah tewas dibunuh.

Hasil autopsi tersebut menjadi dasar bagi majelis hakim meyakini Brigadir Yones memang tewas dibunuh oleh Ardilla dan pamannya, Andi Abdullah Pongoh. Selanjutnya keduanya menggantung korban sebagai skenario korban tewas bunuh diri.

"Dokter Arif Wahyono menyimpulkan berdasarkan hasil autopsi terhadap pemeriksaan jenazah Yones Fernando Siahaan, penyebab kematian, mekanisme kematian, dan cara kematian terhadap korban Yones Fernando Siahaan karena adanya kekerasan tumpul pada leher dan mulut," kata hakim dalam sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir Yones di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Senin (17/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cara kematian yang tidak wajar, karena tidak ditemukan adanya bukti mati gantung pada tubuh korban dimana sesungguhnya luka jejas jerat mati gantung yang terjadi pada korban menunjukkan ciri-ciri luka jejas setelah korban meninggal dunia. Maka, fakta-fakta tersebutlah meyakini ahli bahwa kematian korban sesuai dengan kasus pembunuhan," tambahnya.

Sementara dalam hasil visum yang dilakukan oleh dokter Nety Herawati, ditemukan resapan darah pada daerah saluran napas atas serta pada daerah leher kiri pada jasad Brigadir Yones. Hal itu menjadi petunjuk korban mengalami kekerasan masih hidup.

ADVERTISEMENT

"Hasil visum et repertum menunjukkan adanya resapan darah pada daerah saluran napas atas serta pada daerah leher kiri. Itu berada pada daerah yang bisa mengakibatkan kematian serta kedua hal tersebut menunjukkan tanda-tanda terjadi kekerasan pada saat korban masih hidup," ungkapnya.

Dalam pemeriksaan dokter Nety juga terungkap soal adanya bekas jeratan di leher korban. Namun jeratan itu diyakini dialami korban setelah tewas.

"Bila dihubungkan dengan jejas jeratan pada leher sebagai jejas jeratan penggantungan (mati gantung) yang jelas menunjukkan terjadi setelah korban meninggal (post mortal), maka proses penggantungan tersebut tidak bisa terjadi oleh korban sendiri," tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan saksi ahli dr. Eko Yunianto, terungkap bahwa seseorang meninggal bunuh diri biasanya mengeluarkan cairan urine, feses, sperma dan cairan lainnya. Sementara tanda-tanda tersebut tidak terjadi pada kasus korban.

"Jikalau seseorang mati bunuh diri (gantung diri) biasanya dapat dimungkinkan keluarnya cairan urine, feses, sperma dan cairan lainnya," ungkapnya.

Rangkaian pemeriksaan ahli di atas juga didukung hasil pemeriksaan bahwa terdakwa Ardilla sebagai orang terakhir yang melihat korban sebelum meninggal. Ardilla juga yang membuat cerita soal korban bunuh diri.

"Ternyata terdakwa satu adalah orang yang terakhir melihat korban masih hidup dan orang yang pertama yang melihat korban dalam keadaan sudah tidak bernyawa selanjutnya hanya terdakwa satu yang telah membuat cerita bahwa korban gantung diri dan tidaklah satu yang telah menurunkan atau menolong korban dari tali gantungan di atas pintu," kata hakim.

Simak di halaman berikutnya: Ardilla Sudah Lama Niat Bunuh Brigadir Yones...

Ardilla Diyakini Sudah Lama Niat Bunuh Brigadir Yones

Hakim mengatakan Ardilla dan pamannya memang membantah tuduhan pembunuhan tersebut. Namun berdasarkan fakta di persidangan, Ardilla justru sudah lama ingin menghabisi nyawa suaminya itu.

"Terdakwa satu Ardila Rahayu Pongoh dengan terdakwa dua Andi Abdullah Pongoh bersama 3 pelaku lainnya telah membuat kesepakatan jauh hari sebelumnya," kata hakim.

Hakim meyakini pembunuhan Brigadir Yones pada Rabu, 29 Agustus 2018, dini hari tidak terjadi secara tiba-tiba. Kedua terdakwa diyakini sudah bersiap jauh-jauh hari sebelumnya.

"Ketika kesepakatan tersebut disepakati tepatnya pada hari Rabu 29 Agustus 2018, terdakwa satu Ardilla Rahayu Pongoh dengan sengaja membuat keributan atau cekcok dengan korban Yohanes Fernando Siahaan," kata hakim.

Korban dan terdakwa akhirnya benar-benar cekcok terkait perselingkuhan Ardilla. Terdakwa juga sempat menghujat sang suami.

"Antara terdakwa satu dan korban sering terjadi cekcok. Ardilla sempat mengatakan kepada saksi korban saya jijik sama kamu, dalam hal ini korban (Brigadir Yones)," kata hakim.

Selanjutnya dari cekcok tersebut, terdakwa Andi Abdullah dan tiga pria yang tak dikenali identitasnya muncul di dalam rumah korban. Saat itulah korban dibunuh, tepatnya saat korban baru saja keluar dari kamar mandi rumahnya.

Simak di halaman berikutnya: Ardilla divonis 20 tahun penjara

Vonis 20 Tahun Penjara untuk Ardilla

Berdasarkan fakta persidangan Ardilla dan Andi Abdullah dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yones. Ardilla divonis 20 tahun penjara, sedangkan pamannya, Andi Abdullah divonis 18 tahun penjara.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa satu Ardilla Rahayu Pongoh bersama-sama terdakwa dua Andi Abdullah Pongoh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primair penuntut umum," ujar ketua majelis hakim, Beauty di persidangan.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing terdakwa satu selama 20 tahun dan terdakwa dua selama 18 tahun," sambung hakim.

Hakim memerintahkan para terdakwa tetap ditahan. Pidana yang dijatuhkan akan dikurangi dari masa tahanan yang telah dijalani kedua terdakwa sejak ditangkap.

"Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim.

Halaman 2 dari 3
(hmw/hsr)

Hide Ads