6 Pembelaan Ardilla Bantah Bunuh Suaminya Brigadir Yones

Sidang Istri Bunuh Suami Anggota Brimob

6 Pembelaan Ardilla Bantah Bunuh Suaminya Brigadir Yones

Juhra Nasir - detikSulsel
Rabu, 12 Jul 2023 08:50 WIB
Ardilla Rahayu Pongoh (putih), terdakwa kasus pembunuhan suaminya sendiri, Brigadir Yones Fernando Siahaan saat menjelang pembacaan pledoinya di PN Sorong. detikcom/Juhra Nasir.
Foto: Ardilla Rahayu Pongoh (putih), terdakwa kasus pembunuhan suaminya sendiri, Brigadir Yones Fernando Siahaan saat menjelang pembacaan pledoinya di PN Sorong. detikcom/Juhra Nasir.
Sorong -

Ardilla Rahayu Pongoh membacakan sejumlah pleidoi atau nota pembelaan usai dituntut hukuman seumur hidup atas dugaan melakukan pembunuhan terhadap suaminya sendiri, Brigadir Yones Fernando Siahaan. Ardilla Rahayu mengungkap sejumlah poin pembelaan.

Ardilla Rahayu Pongoh membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Senin (10/7/2023). Selain Ardilla, pamannya Andi Abdullah Pongoh juga duduk di kursi terdakwa.

Dirangkum detikcom, Rabu (12/7/2023), berikut 6 pembelaan Ardilla bantah bunuh Brigadir Yones:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kesaksian Anak Direkayasa

Anak Ardilla yang masih bocah disebut jaksa menjadi saksi kunci pembunuhan Brigadir Yones. Sang anak mengaku menyaksikan korban dibunuh oleh Ardilla, pamannya dan tiga pria tidak dikenal.

Namun Ardilla membantah kesaksian anaknya tersebut. Dia menilai kesaksian anaknya itu merupakan hasil rekayasa dari keluarga Brigadir Yones.

ADVERTISEMENT

"Kami tim penasehat hukum mendapat jejak digital melalui media sosial terdakwa I, ternyata kata-kata yang disampaikan oleh saksi anak bertolak belakang dengan kehidupan sebelum anak berada dalam kekuasaan keluarga korban," ungkap kuasa hukum Ardilla, Romeon Habari di persidangan.

"Maka terjawablah bahwa kata-kata itu bukanlah dari lubuk hati seorang anak kepada ibunya dan besar dugaan kata-kata yang diucapkan anak telah direkayasa oleh keluarga korban," imbuhnya.

Romeon menilai pleidoi kliennya itu bukan tanpa alasan. Keluarga korban disebut memisahkan hubungan antara Ardilla yang merupakan ibu kandung saksi anak.

"Sejak saksi anak berada dalam kekuasaan keluarga korban sifatnya berubah dan sinis terhadap terdakwa I, seolah-olah terdakwa I orang yang paling brengsek di dunia dan keluarga korban selalu menghalang-halangi terdakwa I bertemu dengan saksi anak," ujarnya.

2. Ardilla Bantah Bugil Bareng Paman

Salah satu pembelaan Ardilla ialah soal tudingan dirinya pernah kepergok bugil bareng pamannya, Andi Abdullah Pongoh. Ardilla menegaskan kesaksian soal dirinya pernah bugil bareng Abdullah yang disampaikan anak Ardilla sendiri merupakan kebohongan yang sangat besar.

"Bahwa terdakwa I Ardilla Rahayu Pongoh dan terdakwa II Andi Abdullah Pongoh membantah keterangan anak yang menyatakan bahwa melihat om Aslam dan mamanya di dalam kamar mandi dua kali di balik gorden kamar tidur, ini merupakan kebohongan yang sangat besar," demikian pleidoi Ardilla yang dibacakan kuasa hukumnya, Romeon Habari di persidangan.

Ardilla menilai kesaksian tersebut sangat tidak masuk akal karena saksi anak mengaku melihat dari kamar tidurnya bahwa Ardilla dan pamannya bugil bareng di kamar mandi. Padahal, posisi kamar sang anak dengan kamar mandi tidak sejajar.

"Bagaimana mungkin anak bisa melihat mama dan om Aslam dalam kamar mandi dari kamar tidur sedangkan jarak kamar mandi tidak sejajar dengan kamar tidur," kata Romeon.

"Letak kamar mandi agak masuk ke dalam sepanjang 120 cm sehingga sangat mustahil kalau anak bisa melihat dari dalam kamar tidur," lanjut Romeon.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

3. Tuduhan Perselingkuhan Prematur

Pihak Ardilla juga membantah tuduhan perselingkuhan sebagai motif dirinya membunuh korban. Ardilla menegaskan tidak pernah selingkuh apalagi tega membunuh suaminya sendiri.

Dalam pleidoinya, Ardilla menyinggung pesan singkat dari sang suami yang mengira Ardilla selingkuh terlalu prematur untuk disimpulkan sebagai motif pembunuhan.

"Percakapan WA antara korban (Brigadir Yones) dengan terdakwa (Ardilla) yang dijadikan alasan perselingkuhan dan pertengkaran atau motif pembunuhan sangat prematur," kata Romeon Habari.

Romeon mengatakan percakapan WhatsApp tersebut tidak bisa serta merta menjadi bukti adanya rencana dan eksekusi pembunuhan dari Ardilla dan pamannya hanya dari adanya dugaan perselingkuhan di pesan WhatsApp Brigadir Yones dan Ardilla. Dia menegaskan penilaian itu sangat subjektif.

"Sebab tidak ada yang bisa membuktikan bahwa terdakwa satu dan terdakwa 2 melakukan rencana pembunuhan," kata Romeon.

Romeon juga memastikan kedua terdakwa tidak menjalin hubungan gelap di belakang Brigadir Yones. Keduanya juga dipastikan tidak melakukan perbuatan asusila.

"Dan tidak ada percakapan untuk melakukan tindakan asusila antara terdakwa I dan terdakwa II," katanya.

4. Ardilla Tak Terbukti Melakukan Pembunuhan

Kuasa hukum Ardilla, Romeon juga menyinggung fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan kedua kliennya. Dia menyebut kedua kliennya jelas tidak melakukan pembunuhan.

"Dihubungkan dengan fakta-fakta, keterangan saksi, dan keterangan terdakwa serta alat bukti yang terungkap di persidangan ini jelas sekali terdakwa I dan terdakwa II tidak pernah lakukan perbuatan dan atau kejahatan sehingga matinya orang sebagaimana yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum kepada terdakwa I dan terdakwa II," kata Romeon.

Romeon menambahkan hasil visum dr. Elkana Soringoringo menunjukkan tidak ada kekerasan dalam tubuh korban Yones.

"Hasil visum reprotum yang dilakukan oleh dr. Elkana Soringoringo 5 September 2018, yang intinya bahwa tidak ada kekerasan dalam tubuh korban Yones Fernando Siahaan," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya....

5. Hubungan Ardilla dan Korban Harmonis

Dia melanjutkan fakta lainnya terdakwa Ardilla dan Abdullah tidak melakukan kekerasan terhadap Yones. Dia menyebut Yones dan Ardilla justru sangat harmonis dalam pernikahan mereka.

"Melihat dari fakta-fakta persidangan jelas sekali bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak pernah melakukan kekerasan terhadap diri korban namun sebaliknya antara terdakwa satu dan almarhum Yones Fernando Siahaan sangat harmonis kehidupan rumah tangga sampai akhir hayatnya," ungkapnya.

Romeon menilai tidak ada konsistensi jaksa penuntut umum terhadap surat dakwaan dan surat tuntutan. Oleh sebab itu muncul kejanggalan dalam perkara ini.

"Analisa hukum yang telah kami lakukan terhadap surat dakwaan dan surat tuntutan terbukti bahwa penuntut umum tidak konsisten dengan apa yang didakwakan dan dituntut kepada Ardila Rahayu Pongo dan Andi Abdullah Pongo. Ini memberi kesan bahwa kasus ini dipaksakan oleh jaksa penuntut umum untuk disidangkan demi kepentingan dan kepuasan pihak-pihak tertentu," tandasnya.

6. Ardilla Berhak Lolos dari Tuntutan Jaksa

Dia menyebutkan kliennya menyatakan menolak seluruh pendapat jaksa penuntut umum. Kemudian menyatakan Ardilla Rahayu Pongoh dan Andi Abdullah Pongoh tidak bersalah.

"Bahwa terhadap pendapat jaksa penuntut umum tersebut kami tim penasehat hukum terdakwa I dan terdakwa II atas nama terdakwa I dan terdakwa II menyatakan menolak pendapat tersebut," ungkapnya.

"Menyatakan Ardila Rahayu Pongo dan Andi Abdullah Pongoh tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan pertama primair pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider pasal 338 ayat 3 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, lebih su bsider pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau kedua pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," imbuhnya.

Halaman 2 dari 3
(hmw/hsr)

Hide Ads