3 Pembunuh Brigadir Yones Belum Ditangkap, Polisi Tunggu Fakta Persidangan

Istri Anggota Brimob Selingkuh-Bunuh Suami

3 Pembunuh Brigadir Yones Belum Ditangkap, Polisi Tunggu Fakta Persidangan

Juhra Nasir - detikSulsel
Minggu, 02 Jul 2023 21:30 WIB
Sidang kasus anggota Brimob Brigadir Yohanes di PN Sorong. detikcom/Juhra Nasir
Foto: Sidang kasus anggota Brimob Brigadir Yohanes di PN Sorong. detikcom/Juhra Nasir
Sorong -

Tiga pelaku yang ikut membantu Ardilla Rahayu Pongoh dan pamannya, Andi Abdullah Pongoh dalam menghabisi nyawa suami Ardilla yang juga anggota Brimob Polda Papua Barat Brigadir Yones Fernando Siahaan belum ditangkap. Polisi mengaku menunggu fakta persidangan untuk mengamankan ketiga pelaku.

"Itu mungkin fakta dalam persidangan, kita tunggu saja keputusan hakim untuk memerintahkan penyidikan para pelaku yang diungkapkan dalam persidangan ya," ujar Dirkrimum Polda Papua Barat Kombes Novi Jaya kepada detikcom, Minggu (2/7/2023).

Diketahui sidang pembunuhan tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sorong. Istri Brigadir Yones, Ardilla bersama pamannya, Abdullah Pongoh yang duduk sebagai terdakwa telah menjalani sidang tuntutan pada Selasa (27/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Novi berharap kedua terdakwa bisa memberikan keterangan terkait 3 pelaku lain yang ikut terlibat. Fakta persidangan nanti akan menjadi acuan pihaknya untuk mengembangkan penyidikan.

"Kita berharap para tersangka ini (dua terdakwa itu) mengungkapkan dalam persidangan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Pasalnya pihaknya mengaku kesulitan menangkap ketiga pelaku yang dimaksud. Apalagi identitas pelaku belum diketahui.

"Sebab, kita kurang alat bukti untuk menangkap para tersangka tersebut karena saksi anak tidak mengenalnya," tambah Novi.

Diberitakan sebelumnya, Ardilla Rahayu Pongoh (ARP) dituntut hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan membunuh suaminya berstatus anggota Brimob Brigadir Yones Fernando Siahaan usai ketahuan selingkuh. Pembunuhan itu dilakukan Ardilla bersama pamannya, Andi Abdullah Pongoh (AAP).

"ARP dan AAP dituntut penjara seumur hidup. Kami kenakan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ungkap Jaksa Penuntut Umum Kejari Sorong Eko Nuryanto pada, Selasa (27/6).

Motif pembunuhan ini dipicu lantaran istri korban ketahuan berselingkuh. Brigadir Yones tewas dibunuh di rumahnya sendiri, Jalan Sorong Makbon Perumahan Bambu Kuning Kelurahan Giwu, Kota Sorong pada Rabu, 29 Agustus 2018 silam.

Ardilla merupakan dalang dibalik kematian suaminya. Sementara Andi Abdullah dan tiga pelaku lainnya bertindak sebagai eksekutor.

"Bahwa semua perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Ardilla dan Andi Abdullah serta 3 orang lain tidak dikenali identitasnya ternyata dilihat oleh anak terdakwa Ardilla yaitu anak saksi dari balik gorden kamarnya," demikian dakwaan penuntut umum dilihat detikcom pada SIPP PN Sorong.

Ayah Brigadir Yones, Hulman Siahaan pun meminta polisi bergerak menangkap tiga pelaku yang belum diketahui identitasnya tersebut. Apalagi kasus tersebut sudah lama bergulir.

"Kami masih berharap kepada pihak yang berwajib ataupun yang berhubungan dengan ini semua untuk menangkap ketiga pelaku lainnya," ujar Hulman Siahaan kepada detikcom, Jumat (30/6).




(sar/sar)

Hide Ads