Polisi Ungkap Korban Pencabulan Pimpinan Pesantren di Polman Capai 7 Orang

Sulawesi Barat

Polisi Ungkap Korban Pencabulan Pimpinan Pesantren di Polman Capai 7 Orang

Abdy Febriady - detikSulsel
Selasa, 11 Jul 2023 15:31 WIB
Pimpinan ponpes di Polman saat dihadirkan di Mapolres Polman terkait kasus pencabulan.
Foto: Pimpinan ponpes di Polman saat dihadirkan di Mapolres Polman terkait kasus pencabulan. (Abdy Febriady/detikcom)
Polewali Mandar - Pimpinan pondok pesantren (ponpes) bernama Zulfikar Syam alias ZU (37) di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) terungkap mencabuli 7 santri. Namun polisi masih mendalami adanya dugaan korban lain.

"Pengakuannya 7 (korban), kita masih melakukan pendalaman," kata Kasat Reskrim Polres Polman Iptu I Gusti Bagus Wardhana kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

Gusti mengatakan korban diduga dicabuli di waktu yang berbeda. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lantaran Zulfikar beralasan lupa kejadiannya.

"Kita masih dalami semua, karena dia juga mengaku sudah lupa siapa saja (korbannya)," jelasnya.

Kanit Pelayanan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Polman Ipda Mulyono juga menegaskan adanya korban lain dalam kasus pencabulan tersebut. Korban lainnya diduga sudah tidak berada di pesantren yang dipimpin tersangka.

"Keterangannya dia (Zulfikar) memang pernah melakukan (cabuli santri lain) tadi dia lupa dengan siapa, karena santri itu sudah keluar dari pesantren," tutur Mulyono.

Mulyono menuturkan pelaku belum menjelaskan terkait korban yang dicabulinya. Pasalnya kejadiannya sudah berlangsung lama.

"Dia waktunya sudah lupa, sudah lama," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, pimpinan Zulfikar dilaporkan mencabuli santri pria berusia 16 tahun di wilayah Kecamatan Tapango, Polman, Sabtu (24/6). Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi.

Belakangan, Zulfikar pun ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Zulfikar tidak mengelak terkait kasus pencabulan yang dilakukannya.

"(Pelaku mengakui perbuatannya) pelaku sudah diperiksa, sudah sinkron, semua sinkron dengan keterangan korban," jelas Kapolres Polman AKBP Agung Budi.

Atas perbuatannya, ZU dijerat polisi menggunakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami gunakan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82, ancamannya 15 tahun penjara,"jelasnya.


(sar/ata)

Hide Ads