Terungkap Alasan Oknum Pimpinan Ponpes Cabuli Santri Pria 16 Tahun di Polman

Sulawesi Barat

Terungkap Alasan Oknum Pimpinan Ponpes Cabuli Santri Pria 16 Tahun di Polman

Abdy Febriady - detikSulsel
Selasa, 11 Jul 2023 06:40 WIB
Pelaku menangkap ZU, oknum pimpinan ponpes di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) yang mencabuli santri pria berusia 16 tahun.
Foto: Pelaku menangkap ZU, oknum pimpinan ponpes di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) yang mencabuli santri pria berusia 16 tahun. (Abdy Febriady/detikcom)
Polewali Mandar - Oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) berinisial ZU (37) ditetapkan sebagai tersangka setelah mencabuli santri pria berusia 16 tahun di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Polisi mengungkapkan ZU memiliki kelainan seks lantaran menyukai sesama jenis.

Peristiwa pencabulan ini terjadi di Ponpes Surga Religi, Kecamatan Tapango, Polman pada Sabtu (24/6) lalu. Kasus ini baru terungkap setelah korban menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada keluarganya pada Rabu (5/7).

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Hal itu ia lakukan lantaran hasrat seksnya lebih besar kepada laki-laki dibandingkan perempuan.

"Dia mengaku hasratnya lebih besar kepada lelaki daripada perempuan," ujar Kanit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Polman Ipda Mulyono kepada wartawan, Selasa (10/7/2023).

Kendati demikian Ipda Mulyono menuturkan jika ZU sebenarnya kerap berhubungan seks dengan perempuan namun tidak memiliki hasrat. Pelaku lebih berhasrat ketika berhubungan dengan sesama jenis.

"Dia mengaku bisa berhubungan sama perempuan, tapi tidak ada hasrat. Hasratnya hanya kepada lelaki," ujarnya.

Oknum Ponpes Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi menetapkan oknum pimpinan ponpes berinisial ZU sebagai tersangka pencabulan terhadap santri prianya. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Sudah kita tersangkakan," kata Kasat Reskrim Polres Polman Iptu I Gusti Bagus Wardana kepada wartawan, Senin (10/7).

Gusti menyebutkan penetapan tersangka tidak lepas dari hasil pemeriksaan. Pihaknya juga telah memiliki alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status ZU.

"Alat bukti sementara sudah kita penuhi semua," imbuhnya.

Gusti merincikan pelaku telah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga. Dari hasil pemeriksaan itu ditemukan keterangan yang menguatkan untuk dilakukan penahanan terhadap pelaku.

"Terhitung hari ini pelaku kita tahan," tegas Gusti.

Gusti mengungkapkan sejauh ini pihaknya baru menerima laporan dari satu korban. Namun, tidak menutup kemungkinan ada korban lain dalam kasus tersebut.

"Kalau yang melapor (korban), baru satu, tapi nanti kita pengembangan. Kalau ada indikasi penambahan korban, nanti kita cari lagi," pungkasnya.


(afs/hmw)

Hide Ads