"Kami dari kementerian agama akan melakukan kunjungan khusus kepada pesantren itu, supaya hal-hal yang sudah terjadi ini tidak terulang kembali, apa dan lain bagaimana," kata Kepala Kemenag Polman Imran K Kesa kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Imran menyayangkan terjadinya kasus pencabulan tersebut. Menurutnya ini menjadi bahan evaluasi bagi pembina pondok pesantren.
"Kita menginginkan pembina pondok pesantren itu dengan adanya kasus ini menjadi pembelajaran juga, warning bagi kita semua untuk tidak melakukan hal itu," tambahnya.
Pihaknya pun belum mempertimbangkan rencana pencabutan izin operasional pesantren tersebut. Imran mengatakan Kemenag Polman akan fokus melakukan pembinaan.
"Menyangkut kelembagaannya, pesantren, kami punya kewajiban untuk melakukan pembinaan di sana dengan dasar bahwa anak-anak di sana itu harus kita penuhi hak-haknya untuk mendapat pembelajaran sebagaimana biasanya yang berlaku di pesantren," tegas Imran.
Imran ingin proses belajar mengajar di pondok pesantren tersebut tetap berjalan. Dia mengaku banyak orang tua yang memasukkan anaknya menempuh pendidikan di ponpes itu.
"Karena Kementerian Agama Polman memberikan izin operasional, kita berharap tetap berlanjut itu proses pembelajaran. Apalagi orang tua santri masih banyak menginginkan anaknya di pondok pesantren tersebut," imbuhnya.
Dia berharap kasus tersebut tidak terjadi lagi. Kemenag Polman menyesalkan kasus pencabulan yang justru melibatkan pimpinan ponpes sendiri.
"Kami dari kementerian agama apakah dengan bahasa menyayangkan atau menyesalkan seperti apa, yang jelas kita tidak berharap hal seperti itu terjadi, apalagi di lingkungan pondok, kita tidak berharap seperti itu," terangnya.
Pihaknya pun menyerahkan penanganan kasus pencabulan yang dilakukan ZU kepada polisi untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dia berharap polisi bisa mengusut tuntas kasus pencabulan tersebut.
"Kasus ini kita serahkan sepenuhnya kepada kepolisian menyangkut pidananya, pelanggarannya," jelas Imran.
Diketahui, pencabulan tersebut terjadi di ponpes yang dipimpin ZU di wilayah Kecamatan Tapango, Polman pada Sabtu (24/6). Atas perbuatannya, kini ZU sudah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Polman Iptu I Gusti Bagus Wardhana mengungkapkan saat ini pihaknya baru menerima laporan dari satu korban. Pihaknya masih mendalami adanya indikasi korban lain.
"Kalau yang melapor (korban), baru satu, tapi nanti kita pengembangan. Kalau ada indikasi penambahan korban, nanti kita cari lagi," tegas Gusti kepada wartawan,Senin(10/7).
(sar/ata)