Kasat Reskrim Polres Polman Iptu I Gusti Bagus Wardhana mengungkapkan saat ini pihaknya baru menerima laporan dari satu korban. Pencabulan yang dialami korban terjadi di Ponpes Surga Religi, Kecamatan Tapango, Polman pada Sabtu (24/6).
"Kalau yang melapor (korban), baru satu, tapi nanti kita pengembangan," tegas Gusti kepada wartawan, Senin (10/7/2023).
Gusti tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Kalau ada indikasi penambahan korban, nanti kita cari lagi," jelasnya.
Gusti mengatakan penetapan ZU sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. Status hukum terhadap ZU diberikan setelah alat bukti yang dikumpulan cukup.
"Alat bukti sementara sudah kita penuhi semua," tambah Gusti.
Tersangka pun sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Gusti menegaskan penyidik akan mengusut tuntas kasus ini.
"Terhitung hari ini pelaku kita tahan," tegas Gusti.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Polman Ipda Mulyono mengungkap alasan tersangka mencabuli santri pria. Tersangka ZU diduga memiliki kelainan seks.
"Dia mengaku hasratnya lebih besar kepada lelaki daripada perempuan," ungkapnya.
Menurutnya, ZU masih ketertarikan terhadap perempuan. Namun hasratnya lebih besar kepada lelaki.
"Dia mengaku bisa berhubungan sama perempuan, tapi tidak ada hasrat. Hasratnya hanya kepada lelaki," jelas Mulyono.
Kapolres Polman AKBP Agung Budi menegaskan ZU juga tidak mengelak dari dugaan pencabulan yang dilakukannya. Hal ini siknron dengan keterangan saksi yang sudah diperiksa.
"(Pelaku mengakui perbuatannya) pelaku sudah diperiksa, sudah sinkron, semua sinkron dengan keterangan korban," jelas Agung.
Atas perbuatannya, ZU dijerat polisi menggunakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kami gunakan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82, ancamannya 15 tahun penjara," imbuhnya.
(sar/sar)