"Dia mengaku hasratnya lebih besar kepada lelaki daripada perempuan," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Polman Ipda Mulyono kepada wartawan, Selasa (10/7/2023).
Mulyono menyebut ZU selama ini juga berhubungan dengan perempuan namun tidak ada hasrat. ZU lebih berhasrat dengan sesama jenis.
"Dia mengaku bisa berhubungan sama perempuan, tapi tidak ada hasrat. Hasratnya hanya kepada lelaki," terang Mulyono.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Polman Iptu I Gusti Bagus Wardhana mengatakan pihaknya baru menerima laporan dari satu korban. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada korban lain.
"Kalau yang melapor (korban), baru satu, tapi nanti kita pengembangan. Kalau ada indikasi penambahan korban, nanti kita cari lagi," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Diketahui, kasus pencabulan ini terjadi di Ponpes Surga Religi di Kecamatan Tapango, Polman pada Sabtu (24/6) lalu. Kasus ini dilaporkan pihak keluarga korban ke polisi pada Rabu (5/7).
Polisi pun telah menetapkan ZU sebagai tersangka kasus pencabulan. Pelaku langsung ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.
"Sudah kita tersangkakan," kata Iptu I Gusti Bagus Wardana kepada wartawan, Senin (10/7).
Gusti mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status ZU menjadi tersangka.
"Alat bukti sementara sudah kita penuhi semua," ungkapnya.
(hsr/sar)