Mahasiswi berusia 21 tahun di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menjadi korban pemerkosaan oknum anggota TNI berinisial Prada F. Kondisi korban saat ini tertekan dan sempat sakit selama dua hari.
"Kondisi korban baik hanya secara psikis masih tertekan," ungkap kuasa hukum korban Andre Darmawan kepada detikcom, Senin (10/7/2023).
Selain itu lanjut Andre, korban juga sempat mengalami sakit setelah mengalami tindakan tak senonoh oleh oknum TNI tersebut. Namun kondisinya berangsur mulai membaik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban masih sehat walaupun setelah kejadian sempat 2 hari demam," ujarnya.
Ketua LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra ini menjelaskan korban yang merupakan mahasiswi di salah perguruan tinggi di Kendari sampai saat ini belum mengikuti proses perkuliahan. Pasalnya korban belum berani beraktivitas seperti biasanya sehingga masih dalam pengawasan orang tuanya.
"Belum (masuk kuliah). Sementara masih sama orang tuanya, keluar paling untuk menghadiri pemeriksaan di POM (Denpom Kendari)," bebernya.
Andre mengatakan sampai saat ini korban belum mendapatkan penanganan trauma healing. Pihaknya pun akan bersurat ke Dinas PPA agar kliennya tersebut bisa mendapat pendampingan.
"Kita mau upayakan (trauma healing). Nanti kita mau menyurat ke dinas PPA untuk minta (pendampingan)," ungkapnya.
Sementara itu, Komandan Denpom XIV/3 Kendari Mayor CPM Ussama mengatakan, oknum TNI Prada F sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini Prada F ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Iya betul (ditetapkan tersangka) terkait perbuatan asusila," ungkap Mayor CPM Ussama kepada detikcom, Senin (10/7).
Prada F saat ini ditahan di Departemen Polisi Militer Komandan Denpom XIV/3. Hal ini dilakukan agar memudahkan proses pemeriksaan terhadap dugaan asusila yang dilakukannya terhadap mahasiswi tersebut.
"Lebih tepatnya kita amankan untuk mempermudah proses pemeriksaan," bebernya.
Dia mengatakan hasil visum terhadap korban juga sudah keluar. Namun Ussama menuturkan hasilnya bersifat rahasia.
"Hasil visum hanya untuk diketahui penyidik tidak dapat dikeluarkan. Karena bersifat rahasia," paparnya.
Diketahui, mahasiswi L diduga diperkosa oleh oknum TNI Prada F. Awalnya, Prada F mengajak korban untuk jalan sore keliling Kendari pada Senin (26/7).
Korban selanjutnya dibawa ke BTN daerah Puuwatu dengan dalih ingin bercerita lebih santai. Korban lalu dipaksa Prada F melakukan hubungan layaknya suami istri.
(afs/afs)