Anggota DPRD Gorontalo Tersangka Judi Sabung Ayam, PDIP Siapkan Bantuan Hukum

Gorontalo

Anggota DPRD Gorontalo Tersangka Judi Sabung Ayam, PDIP Siapkan Bantuan Hukum

Apris Nawu - detikSulsel
Sabtu, 08 Jul 2023 10:29 WIB
Sekretaris DPD PDIP Provinsi Gorontalo La Ode Haimudin.
Foto: Sekretaris DPD PDIP Provinsi Gorontalo La Ode Haimudin. (Apris Nawu/detikcom)
Gorontalo Utara -

DPD PDIP Provinsi Gorontalo akan menyiapkan bantuan hukum kepada kadernya, Ance Robot alias AR (45) yang terjerat kasus judi sabung ayam. Pendampingan itu dilakukan setelah anggota DPRD Provinsi Gorontalo itu ditetapkan tersangka terkait perjudian.

"Kami DPD PDIP Provinsi Gorontalo memutuskan bahwa kita akan memberikan bantuan hukum terhadap masalah ini," ujar Sekretaris DPD PDIP Provinsi Gorontalo La Ode Haimudin kepada detikcom, Sabtu (8/7/2023).

Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Gorontalo ini mengaku pendampingan untuk kader yang terjerat kasus hukum tengah dikoordinasikan hingga ke tingkat DPP PDIP. Pihaknya akan menyiapkan tim pengacara yang akan mengawal kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga sudah melakukan komunikasi dengan pusat. Insyaallah mereka akan membantu secara bersama-sama betul-betul menemukan perjuangan ini pada yang sebenaranya," terangnya.

La Ode mempertanyakan soal penetapan tersangka Ance Robot. Dia heran kader PDIP itu langsung ditetapkan status hukumnya belum lama setelah diamankan.

ADVERTISEMENT

"Jadi selama ini saya baca-baca dan saya dengar apalagi kasus begini mungkin bisa dapat rekor MURI kali ya karena begitu cepatnya penetapan tersangka, ini paling cepat," katanya.

La Ode lantas beranggapan jika penetapan tersangka dalam kasus ini ada kejanggalan. Namun dia tidak merinci kejanggalan yang dimaksud.

"Dari diskusi yang panjang kesimpulannya kami melihat ada kejanggalan-kejanggalan dalam penetapan ini. Saya tidak perlu menjelaskan secara rinci," imbuh La Ode.

Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Gorontalo Ance Robot (45) digerebek terlibat judi sabung ayam di Desa Molangga, Kecamatan Tolinggula, Gorontalo Utara pada Selasa (4/7). Ance diamankan bersama 4 warga lainnya.

Wakapolres Gorontalo Utara Kompol Lesma Katili mengatakan kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Kami tetapkannya mereka sebagai tersangka ini tentu melalui tahapan yang cukup panjang kemarin kami gelar perkara yang dilakukan oleh pihak penyidik Polres Gorontalo," jelasnya.




(sar/asm)

Hide Ads