Polisi Gerebek Rumah Pasutri di Paser, Amankan Sabu-Senpi Rakitan

Kalimantan Timur

Polisi Gerebek Rumah Pasutri di Paser, Amankan Sabu-Senpi Rakitan

Riani Rahayu - detikSulsel
Sabtu, 08 Jul 2023 16:41 WIB
Picture of a young couple handcuffed.
Foto: Ilustrasi penangkapan pasutri. (Getty Images/iStockphoto/Fadyukhin)
Paser -

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial MA (44) dan DH (35) di Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi atas kepemilikan 1,30 gram narkoba jenis sabu. Polisi turut menyita satu buah senjata api (senpi) rakitan saat pelaku digerebek di rumahnya.

"Dilakukan penggeledahan badan dan rumah milik pelaku dengan disaksikan oleh warga sekitar dan ditemukan dua paket serbuk kristal seberat 1,30 gram bruto serta senpi rakitan," ujar Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta kepada detikcom, Sabtu (8/7/2023).

Pelaku diringkus di rumahnya yang berada di Desa Batu Butok, Kecamatan Muara Komam, Senin (3/7) malam. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi adanya transaksi sabu di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka," jelasnya.

Kade mengatakan polisi turut menyita barang bukti berupa timbangan digital hingga uang tunai. Polisi juga mengamankan dua butir amunisi dari senpi milik pelaku.

ADVERTISEMENT

"Diamankan pula tiga lembar tisu warna putih yang digunakan untuk membungkus sabu, timbangan digital warna hitam, dua unit HP dan satu dompet beserta uang tunai sebesar Rp 985.000," paparnya.

"Untuk perkara senjata api rakitan laras pendek berserta amunisinya akan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Paser," tutur Kade.

Atas kejadian tersebut, kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Paser untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman 4 sampai 15 tahun penjara," jelasnya.




(sar/asm)

Hide Ads