Oknum polisi bernama Aipda Wawan Hermanto alias WH di Raja Ampat, Papua Barat Daya dipecat tidak hormat dari Polri gegara menganiaya istrinya, Mizna Umar (34) hingga babak belur. Aipda Wawan langsung mengajukan banding atas sanksi tersebut.
Aipda Wawan disanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan sidang kode etik yang digelar di Polres Raja Ampat pada Rabu (5/7). Sidang etik tersebut merupakan tindak lanjut laporan istri Aipda Wawan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Terlapor tersebut ajukan banding. Jadi sesuai dengan aturan," ujar Kasi Propam Polres Raja Ampat Ipda Sahdun kepada detikcom, Jumat (7/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sahdun mengatakan pengajuan banding merupakan hak Aipda Wawan. Sidang banding atas pemecatannya akan dilaksanakan di Polda Papua Barat.
"Jadi terlapor memang punya kewajiban untuk banding dalam jangka waktu 21 hari sejak sidang kemarin itu. Bandingnya nanti di Polda Papua Barat, waktunya juga ditentukan Polda Papua Barat," tuturnya.
Aipda Wawan Terancam 5 Tahun Bui
Polres Raja Ampat telah menetapkan Aipda Wawan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap istrinya, Mizna Umar hingga babak belur. Aipda Wawan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka pada April 2023," kata Kapolres Raja Ampat AKBP Edwin Parsaoran kepada detikcom, Jumat (7/7).
Tersangka dijerat pasal 44 ayat 1 dan pasal 44 ayat 4 junto pasal 5 huruf a junto pasal 6 UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap Edwin.
Edwin menuturkan Aipda Wawan telah dipatsus oleh Propam Polda Raja Ampat. Penahanan dilakukan usai Aipda Wawan menjalani sidang kode etik, Rabu (5/7).
"Yang bersangkutan baru ditahan, karena selama ini masih dipatsus oleh Propam Polres Raja Ampat. Usai sidang etik, yang bersangkutan langsung ditahan," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan berkas perkara Aipda Wawan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong dan menunggu proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Saat ini petunjuk jaksa dalam berkas perkara tahap I sudah kita penuhi dan sudah diserahkan ke jaksa, kini masih menunggu P21," ungkapnya.
Aipda Wawan Aniaya Istri di Rumah Kontrakan
Aipda Wawan dilaporkan istrinya, Mizna Umar atas kasus KDRT. Penganiayaan itu terjadi di salah satu rumah kontrakan pada Selasa (3/1) sekitar pukul 16.00 WIT.
Saat itu, Mizna mengajak suaminya pulang lantaran dalam pengaruh minuman keras. Aipda Wawan yang diminta pulang emosi hingga terlibat cekcok dengan istrinya.
"Dia marah dan dia langsung pukul saya. Lalu, dia ambil gunting yang saya pegang dan tindis-tindis ke kedua tangan saya," terang Mizna pada Rabu (14/6).
Mizna menuturkan sudah beberapa kali dianiaya suaminya. Dia bahkan telah menjalani visum demi menguatkan bukti kekerasan yang dilakukan suaminya kepada dirinya.
"Saya sudah sering alami KDRT. Jadi saya laporkan suami," pungkasnya.
(hsr/urw)