Polres Raja Ampat telah menetapkan Aipda Wawan Hermanto alias WH sebagai tersangka penganiayaan istrinya, Mizna Umar (34) hingga babak belur. WH dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka pada April 2023," kata Kapolres Raja Ampat AKBP Edwin Parsaoran kepada detikcom, Jumat (7/7/2023).
Tersangka dijerat pasal 44 ayat 1 dan pasal 44 ayat 4 junto pasal 5 huruf a junto pasal 6 UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap Edwin.
Edwin menambahkan Aipda Wawan kini telah dipatsus oleh Propam Polda Raja Ampat. Penahanan dilakukan usai Aipda Wawan menjalani sidang kode etik, Rabu (5/7).
"Yang bersangkutan baru ditahan, karena selama ini masih dipatsus oleh Propam Polres Raja Ampat. Usai sidang etik, yang bersangkutan langsung ditahan," ungkapnya.
Dia melanjutkan berkas perkara Aipda Wawan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong dan menunggu proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Saat ini petunjuk jaksa dalam berkas perkara tahap I sudah kita penuhi dan sudah diserahkan ke jaksa, kini masih menunggu P21," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Mizna Umar mengaku dianiaya suaminya di salah satu rumah kontrakan pada Selasa (3/1) sekitar pukul 16.00 WIT. Saat itu, dia mengajak suaminya pulang lantaran dalam pengaruh minuman keras.
"Saya suruh pulang dan kami sempat cekcok," kata Mizna kepada wartawan, Rabu (14/6).
Mizna mengatakan suaminya kemudian melakukan penganiayaan saat keduanya cekcok. Bahkan suaminya merampas gunting dari tangannya.
"Dia marah dan dia langsung pukul saya. Lalu, dia ambil gunting yang saya pegang dan tindis-tindis ke kedua tangan saya,"jelasnya.
(asm/asm)