Oknum Polisi Aniaya Istri di Raja Ampat Ternyata Sudah 3 Kali Jalani Sidang

Papua Barat Daya

Oknum Polisi Aniaya Istri di Raja Ampat Ternyata Sudah 3 Kali Jalani Sidang

Juhra Nasir - detikSulsel
Jumat, 07 Jul 2023 21:51 WIB
Aipda AW saat menjalani sidang etik di Polres Raja Ampat.
Foto: Aipda AW saat menjalani sidang etik di Polres Raja Ampat. (Dok. Istimewa)
Raja Ampat -

Oknum polisi Aipda Wawan Hermanto alias WH di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya yang menganiaya istrinya Mizna Umar (34) hingga babak belur ternyata sudah 3 kali menjalani sidang disiplin. Pada sidang ketiga, WH dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kasi Propam Polres Raja Ampat Ipda Sahdun mengatakan Aipda WH menjalani dua sidang disiplin karena menghindarkan tugas dan meninggalkan wilayah hukum. Selanjutnya sidang ketiga terkait kode etik karena menganiaya istrinya sendiri.

"Aipda WH sebenarnya sudah tiga kali di sidang. Sidang pertama dan kedua kasusnya karena tidak melaksanakan tugas dan meninggalkan wilayah hukum. WH kena penundaan periode kenaikan pangkat dan sempat ditempatkan di ruang khusus," jelasnya Ipda Sahdun kepada detikcom, Jumat (7/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sahdun mengatakan Aipda WH menjalani sidang ketiga yakni sidang kode etik pada Rabu (5/7). WH direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari polri.

"Kemarin sidang ketiga yaitu sidang kode etik. Itu sudah yang paling berat karena direkomendasikan untuk di PTDH," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sahdun mengatakan Aipda Wh disaksi PTDH karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fisik kepada istrinya sendiri. Hal itu diatur dalam peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2002.

"Karena melakukan KDRT kepada istrinya sehingga menurut peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2002 termasuk kategori kode etik berat karena berdampak kepada keluarga, masyarakat dan institusi dan sehingga menjadi perhatian publik,"tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Aipda Wawan Hermanto alias WH disanksi PTDH gegara menganiaya istrinya, Mizna Umar hingga babak belur. Aipda Wawan sebelumnya dilaporkan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Hasil sidangnya itu direkomendasikan untuk pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Ipda Sahdun kepada detikcom, Jumat (7/7).

Hukuman itu diputuskan dalam sidang kode etik di ruang Patriatama Polres Raja Ampat, Rabu (5/7). Sidang itu dipimpin Wakapolres Raja Ampat Kompol Ahmad Rumalean.




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads