"Hasil sidangnya itu direkomendasikan untuk pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," jelas Kasi Propam Polres Raja Ampat Ipda Sahdun kepada detikcom, Jumat (7/7/2023).
Hukuman itu diputuskan dalam sidang kode etik di ruang Patriatama Polres Raja Ampat, Rabu (5/7). Sidang itu dipimpin Wakapolres Raja Ampat Kompol Ahmad Rumalean.
Sahdun menjelaskan sanksi etik terhadap Aipda Wawan atas tindak lanjut pelaporan istrinya sendiri. Kasus KDRT ini dilaporkan pada 3 Januari 2023.
"Karena sebelumnya istrinya membuat laporan ke SPKT terkait pidana maka secara otomatis kami juga membuat laporan polisi terkait kode etiknya," tuturnya.
Sahdun melanjutkan polisi juga masih memproses dugaan pidana yang dilakukan Aipda Wawan. Oknum anggota Polri itu sudah ditahan.
"Oknum anggota saat ini juga menjalani proses penyelidikan pidana di Reskrim Polres Raja Ampat, sehingga sudah ditahan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Mizna Umar mengaku dianiaya suaminya di salah satu rumah kontrakan pada Selasa (3/1) sekitar pukul 16.00 WIT. Saat itu, dia mengajak suaminya pulang lantaran dalam pengaruh minuman keras.
"Saya suruh pulang dan kami sempat cekcok," kata Mizna kepada wartawan, Rabu (14/6).
Mizna mengatakan suaminya kemudian melakukan penganiayaan saat keduanya cekcok. Bahkan suaminya merampas gunting dari tangannya.
"Dia marah dan dia langsung pukul saya. Lalu, dia ambil gunting yang saya pegang dan tindis-tindis ke kedua tangan saya," jelasnya.
(sar/asm)