Polisi merespons curhatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Mizna Umar (34) yang mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dari suaminya yang juga oknum polisi Aipda WH. Polisi memastikan Aipda WH sudah ditindak.
"Iya, WH sudah jalani tahanan. Dan menunggu kode etik untuk putusan," jelas Kapolres Raja Ampat AKBP Edwin Parsaoran kepada detikcom, Rabu (14/6/2023).
Dia melanjutkan Aipda WH sudah mendekam di penjara Rutan Polres Raja Ampat. Dia akan menjalani sidang kode etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya sudah (WH di penjara) tinggal menunggu sidang etiknya yah," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Mizna sudah melaporkan suaminya Aipda WH pada 3 Januari 2023. Mizna bercerita ia awalnya mendatangi suaminya yang sedang mabuk-mabukan di salah satu rumah kontrakan pada Selasa (3/1) sekitar pukul 16.00 WIT.
"Saya suruh pulang dan kami sempat cekcok, dia marah dan dia langsung pukul saya. Lalu, dia ambil gunting yang saya pegang dan tindis-tindis ke kedua tangan saya," ungkapnya.
Selanjutnya Mizna dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Menurut Mizna, sejak saat itulah ia melapor insiden tersebut ke Polres Raja Ampat.
"Saya buat laporan di hari itu. Kemudian visum sekitar pukul 00.00 WIT. Sempat dimediasi oleh Kasat Reskrim dan Kasat Intel. Saya kekeh untuk proses dan tidak mau cabut laporan dan harus diproses sampai selesai," ujarnya.
Dia melanjutkan pascapelaporan tersebut suaminya hanya ditahan selama 1 bulan. Lalu kembali bertugas seperti biasa.
"Saya selalu tanyakan kapan sidang kode etiknya, karena suami juga masih bertugas seperti biasa dan penahanan cuma 1 bulan saja. Saya juga tidak dapat perkembangan secara tertulis," imbuhnya.
(hmw/sar)