Pilu ASN Istri Polisi di Raja Ampat Babak Belur Dianiaya Suami Sendiri

Papua Barat Daya

Pilu ASN Istri Polisi di Raja Ampat Babak Belur Dianiaya Suami Sendiri

Juhra Nasir - detikSulsel
Kamis, 15 Jun 2023 10:55 WIB
ASN di Raja Ampat curhat suaminya yang juga anggota polisi tak kunjung diproses terkait dugaan KDRT. detikcom/Juhra Nasir
Foto: ASN di Raja Ampat curhat suaminya yang juga anggota polisi tak kunjung diproses terkait dugaan KDRT. detikcom/Juhra Nasir
Raja Ampat -

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Mizna Umar (34) babak belur usai dianiaya suaminya yang merupakan oknum polisi Aipda WH. Korban pun melaporkan suaminya ke polisi perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Mizna mengaku dianiaya suaminya di salah satu rumah kontrakan pada Selasa (3/1) sekitar pukul 16.00 WIT. Saat itu, dia mengajak suaminya pulang lantaran dalam pengaruh minuman keras.

"Saya suruh pulang dan kami sempat cekcok," kata Mizna kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mizna mengatakan suaminya kemudian melakukan penganiayaan saat keduanya cekcok. Bahkan suaminya merampas gunting dari tangannya.

"Dia marah dan dia langsung pukul saya. Lalu, dia ambil gunting yang saya pegang dan tindis-tindis ke kedua tangan saya," terangnya.

ADVERTISEMENT

Tak terima mendapat perlakuan kasar dari suaminya, Mizna memutuskan melaporkan Aipda WH ke pihak berwajib. Ia bahkan telah menjalani visum demi menguatkan bukti kekerasan yang dilakukan suaminya kepada dirinya.

"Saya sudah sering alami KDRT. Jadi saya laporkan suami," paparnya.

Korban Tolak Mediasi

Mizna mengaku sempat dimediasi oleh pihak kepolisian agar keduanya berdamai dan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun dirinya tetap ingin kasus tersebut dilanjutkan hingga ke ranah hukum.

"Sempat dimediasi oleh Kasat Reskrim dan Kasat Intel. Saya kekeh untuk proses dan tidak mau cabut laporan dan harus di proses sampai selesai," ujarnya.

Kendati demikian, Mizna dibuat bingung lantaran suaminya hanya menjalani masa tahanan selama sebulan, setelah itu kembali bertugas sebagai aparat kepolisian. Bahkan dirinya sempat mempertanyakan sidang kode etik yang akan diberikan terhadap suaminya yang tak kunjung berjalan.

"Saya selalu tanyakan kapan sidang kode etiknya, karena suami juga masih bertugas seperti biasa dan penahanan cuma 1 bulan saja. Saya juga tidak dapat perkembangan secara tertulis," imbuhnya.

Polisi Pastikan Tindak Pelaku

Kapolres Raja Ampat AKBP Edwin Parsaoran menegaskan Aipda WH telah ditahan. Bahkan pihaknya memastikan akan menindak oknum polisi tersebut atas kasus kekerasan dalam rumah tangga.

"Iya, WH sudah jalani tahanan. Dan menunggu kode etik untuk putusan," jelas AKBP Edwin Parsaoran kepada detikcom, Rabu (14/6).

Dia melanjutkan Aipda WH sudah mendekam di penjara Rutan Polres Raja Ampat. Dia akan menjalani sidang kode etik.

"Ya sudah (WH di penjara) tinggal menunggu sidang etiknya yah,"pungkasnya.




(afs/hsr)

Hide Ads