Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) bernama Miftah Hudin membunuh narapidana (napi) bernama Samsudin (38) menggunakan lilitan kabel. Napi ini dianiaya hingga tewas lantaran tidak permisi saat lewat di depan kepala pelaku.
Penganiayaan terjadi di Lapas Kelas IIB Nunukan pada Kamis (8/6). Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit menyebut korban awalnya berjalan ke gedung balai kerja dan berpapasan dengan Miftah Hudin. Saat itulah Lusgi dinilai tidak sopan.
"Dia (korban) lewat enggak permisi. Kemudian mukanya sambil merengut kita tidak tahu, intinya tidak permisi," kata Lusgi kepada detikcom, Kamis (6/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lusgi mengatakan bahwa Miftah saat itu juga sempat memanggil korban. Namun korban tidak menggubris sehingga Miftah kian tersinggung.
"Korban dipanggil tapi tidak ada etika karena buang muka saat dipanggil," terangnya.
Pelaku kemudian membawa korban ke pos jaga untuk dianiaya. Dia memukul hingga menendang Samsudin secara sadis.
"Iya ditendang, dan dipukul pakai kabel yang dililit. Terus ada anggotanya saksikan" tuturnya.
Sejak penganiayaan itu Samsudin kerap mengeluh sakit. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh keluarganya untuk mendapatkan perawatan.
"Setelah kejadian itu kan korban sakit terus. Kemudian dijenguk lah sama keluarganya, akhirnya keluarganya di jamin untuk berobat," jelas Lusgi.
Samsudin pun meninggal di salah satu rumah sakit di Nunukan pada Kamis (24/6) usai empat hari dirawat. Pihak keluarga yang curiga dengan kematian korban akhirnya melapor ke polisi.
Kini Miftah sudah ditahan usai ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini.
"Ada kemungkinan bertambahnya pasal, sementara ini ancamannya 351 ayat 3 ancaman hukumannya 7 tahun," pungkasnya.
(hmw/hsr)