Narapidana (napi) bernama Samsudin (38) menjadi korban penganiayaan hingga tewas oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas bernama Miftah Hudin di Lapas Kelas II B Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Pelaku tersinggung lantaran korban tidak permisi saat berpapasan.
Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (8/6). Saat itu korban yang hendak menuju gedung balai kerja bertemu dengan Miftah Hudin.
"Dia (korban) lewat enggak permisi. Kemudian mukanya sambil merengut kita tidak tahu, intinya tidak permisi," kata Lusgi kepada detikcom, Kamis (6/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku yang tersinggung kemudian membawa Samsudin ke pos jaga. Di tempat itu korban kemudian ditendang dan dipukul oleh pelaku.
"Iya ditendang, dan dipukul pakai kabel yang dililit," terangnya.
Lusgi menerangkan saat penganiayaan terjadi salah satu petugas Lapas menyaksikan peristiwa itu.
"Terus ada anggotanya yang saksikan," ungkap Lusgi.
Setelah penganiayaan itu, Samsudin pun kerap mengeluh sakit. Korban bahkan Dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
"Setelah kejadian itu kan korban sakit terus. Kemudian dijenguk lah sama keluarganya, akhirnya keluarganya di jamin untuk berobat," sebutnya.
Belakangan, Samsudin meninggal usai emat hari dirawat di rumah sakit pada Kamis (24/6). Pihak keluarga yang curiga dengan kematian korban akhirnya melapor ke polisi.
"Yang lapor keluarganya tapi atas nama istrinya," jelas Lusgi.
Polisi mengaku masih menunggu hasil visum untuk memastikan penyebab kematian korban. Pasalnya pihak lapas sebelumnya menyebut korban meninggal karena gagal ginjal.
"Itu nanti hasil autopsi yang jawab. Kalau mereka ngomong begitu itu sah-sah saja untuk laporan mereka," imbuhnya.
Kini Miftah sudah ditahan usai ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini.
"Ada kemungkinan bertambahnya pasal, sementara ini ancamannya 351 ayat 3 ancaman hukumannya 7 tahun," pungkasnya.
(afs/sar)