Sadis Kepala Pengamanan Lapas Nunukan Bunuh Napi gegara Lewat Tak Permisi

Kalimantan Utara

Sadis Kepala Pengamanan Lapas Nunukan Bunuh Napi gegara Lewat Tak Permisi

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Jumat, 07 Jul 2023 06:20 WIB
Ilustrasi Napi di Penjara
Foto: Ilustrasi narapidana. (Edi Wahyono)
Nunukan -

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) bernama Miftah Hudin menganiaya sadis narapidana, Samsudin (36) hingga tewas. Miftah menendang dan memukul Samsudin usai korban lewat di depannya tanpa permisi.

Penganiayaan itu terjadi di Lapas Kelas IIB Nunukan pada Kamis (8/6). Miftah emosi lantaran merasa tidak dihargai oleh napi kasus narkoba tersebut.

"Ya (tersinggung). Dia (korban) lewat enggak permisi," ungkap Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit kepada detikcom, Kamis (6/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lusgi menjelaskan awalnya korban hendak menuju ke balai kerja di dalam lapas. Samsudin termasuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mengikuti pembinaan kerja.

"Mau ke ruangan lain ke bina kerja, karena korban termasuk WBP yang ikut dalam pembinaan kerja," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Korban yang berpapasan dengan pelaku sempat dipanggil oleh Miftah. Namun korban disebut mengabaikan teguran petugas.

"Korban dipanggil tapi tidak ada etika, karena buang muka saat dipanggil," imbuh Lusgi.

Miftah yang kesal seketika membawa Samsudin ke pos jaga lalu melakukan penganiayaan. Mirisnya korban ditendang dan dipukuli disaksikan petugas lapas lain.

"Iya ditendang, dan dipukul pakai kabel yang dililit. Terus ada anggotanya yang saksikan," tuturnya.

Lusgi mengatakan penganiayaan itu hanya terjadi sekali. Hanya saja, setelah penganiayaan itu korban mulai mengeluh kesakitan hingga dijenguk oleh keluarga.

"Setelah kejadian itu kan korban sakit terus. Kemudian dijenguk lah sama keluarganya, akhirnya keluarganya di jamin untuk berobat," lanjut Lusgi.

Belakangan, korban dilarikan ke rumah sakit. Samsudin sempat menjalani perawatan selama empat hari hingga dinyatakan meninggal pada Sabtu (24/6).

Kepala Pengamanan Lapas Jadi Tersangka

Keluarga korban yang curiga atas kematian Samsudin kemudian melaporkan perkara itu ke polisi. Polres Nunukan yang melakukan penyelidikan pun menetapkan Miftah sebagai tersangka pada Selasa (27/6).

"Karena adanya laporan ada saksi, bukti permulaan cukup kita tetapkan dia (Miftah) sebagai tersangka (penganiayaan)" papar Lusgi.

Lusgi menambahkan Miftah sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.

"Ada kemungkinan bertambahnya pasal, sementara ini ancamannya 351 ayat 3 ancaman hukumannya 7 tahun," jelasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Penyebab Kematian Napi Versi Kalapas Nunukan

Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan I Wayan Nurasta Wibaya mengatakan Samsudin meninggal usai didiagnosa mengalami gagal ginjal akut. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.

"Sementara penyebab meninggalnya dari dokter mengatakan gagal ginjal stadium 4," beber Wayan kepada detikcom, Minggu (25/6).

Wayan berdalih pihaknya kerap menyarankan korban untuk rutin berobat. Namun Samsudin justru menolak hingga belakangan penyakitnya bertambah parah.

"Ya sakit, cuman orangnya nggak mau berobat, ya kita sarankan setiap seminggu berobat, kan ada program berobat tapi nggak mau. Ya akhirnya ketika sakit sudah stadium 4 ginjalnya," jelasnya.

Diketahui, Samsudin merupakan napi kasus narkoba yang divonis 6 tahun 8 bulan. Samsudin telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 3 tahun.

Halaman 2 dari 2
(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads