Dua pria di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dihakimi warga usai diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Polisi yang datang ke lokasi lalu mengamankan kedua pelaku.
"Dugaan awal penempel atau sebagai pengedar (sabu)," kata Kapolresta Kendari Kombes M. Eka Fathurrahman saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).
Kedua pelaku ditangkap warga di Lorong Sidenreng, Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari pada Kamis (6/7) sekitar pukul 10.00 Wita. Warga setempat sebelumnya sudah memantau aktivitas kedua pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasatreskrim Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka menuturkan kedua pelaku awalnya diamankan warga setempat. Warga yang menangkap sempat memukul kedua pelaku sebelum polisi tiba di lokasi.
"Kedua yang bersangkutan mengambil tempelan (sabu) di Lorong Sidenreng kemudian diamankan warga sekitar," terang AKP Hamka.
Setelah mendapatkan laporan dari warga, polisi lalu menuju tempat kejadian perkara (TKP). Hamka menuturkan dua terduga pelaku kemudian diamankan ke kantor polisi beserta barang buktinya.
"Keduanya sudah diamankan di kantor Satresnarkoba dan sementara dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Sementara dalam video beredar, tampak kedua pria itu menggunakan motor dicegat oleh warga sekitar. Warga lalu menginterogasi keduanya. Warga yang geram sempat memukul dan menendang kedua pelaku.
"Lepas, lepas, mana itu barang (sabu). Kau turun, sujud, duduk. Buka helm mu. Sudah berapa kali ko bawa barang di sini," ujar warga dalam video beredar.
"Ko kasi rusak lorong saya, ko pegang itu barang (sabu). Rusak lorong saya ko bikin," tambahnya.
Warga ternyata sudah melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik kedua pelaku sebelum diciduk. Bahkan warga sudah begadang saat mendengar informasi adanya dugaan peredaran sabu di lingkungan mereka.
"Bisanya ko berani simpan barang di rumah saya. Saya petugas, bukan preman saya. Ko pikir saya preman. Kau mau mengaku sama saya tidak? Sudah berapa kali ke sini. Jawab jujur, kalau tidak sa sikat kau," ungkapnya.
(hsr/sar)