Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan pihaknya sudah mengenakan ancaman hukuman berat kepada pelaku. Bahkan sebelum kasus ini mendapat atensi dari Komnas PA.
"Bahkan sebelum adanya rilis Komnas PA, sudah kami terapkan dahulu," ujar tegas Yohanes kepada detikcom, Senin (8/5/2023).
Yohanes menegaskan, pelaku sudah ditetapkan tersangka pada Kamis (4/5). Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku juga dikenakan Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Selain itu dikenakan pasal 44 Ayat 3 UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
"Yang ayat 4 itu adalah pemberatan. Kalau sesuai UU, hukuman maksimal 15 tahun penjara, namun karena ada pemberatan maka ditambah sepertiga atau 20 tahun," jelasnya.
Yohanes melanjutkan kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Dia juga menegaskan hasil autopsi belum keluar sebagaimana yang disebut Komnas PA.
"Kami belum tahu pasti (hasil autopsi), namun yang jelas ada kekerasan kepada korban. Namun kalau proses dibanting mungkin beliau (Komnas PA) baca di berita atau melihat pernyataan saya," tutur Yohanes.
Menurutnya pelaku sudah beberapa kali menganiaya anaknya. Pelaku juga pernah memukul bayinya menggunakan kayu.
"Sehari sebelumnya tersangka memukul korban dengan kayu, dan kemungkinan agak keras dan masih rasa kesakitan, sehingga korban rewel. Tersangka juga memukul kepala dan mendorong dada korban," jelasnya.
Bayi Dikubur di Ruang Tamu Rumah
Untuk diketahui, RS menganiaya anaknya hingga tewas di rumahnya di Kampung Wamenagu, Distrik Seget, Kabupaten Sorong pada Selasa (4/4). Pelaku tega membunuh anaknya karena rewel.
"Saat itu anak rewel, kemudian karena kesal, bapaknya sempat mendorong di kepala, kemudian memukul memakai punggung tangan di dada anak," ungkap Yohanes saat dikonfirmasi, Jumat (28/4) lalu.
Tindak kekerasan pelaku membuat bayinya tewas seketika. Pelaku yang panik, lantas mengubur jasad bayinya di ruang tamu rumahnya.
"Karena panik sehingga ayah korban memakamkan anaknya tersebut di ruang tamu rumahnya. Di mana ayahnya menggali tanah, lalu dikubur dan ditutup lagi dengan papan kayu," imbuhnya.
Polisi baru menggali makam bayi tersebut pada Selasa (1/5). Mayat bayi berusia 2 tahun 7 bulan itu kemudian dibawa ke Rumah Sakit Sele Be Solu Sorong untuk diautopsi.
Komnas PA Minta Pelaku Dihukum Berat
Sementara Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menegaskan pihaknya akan membentuk Tim Litigasi dan Advokasi yang akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Sirait menilai pelaku mesti dihukum berat atas perbuatannya.
Menurutnya Polres Sorong harus menjerat pelaku dengan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Mengingat pelaku orangtua kandungnya sendiri, maka hukuman pelaku dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokok menjadi maksimal 20 tahun penjara," tegas Sirait kepada wartawan, Sabtu (6/5).
Sirait menegaskan, kasus ini tidak bisa dibiarkan berlalu tanpa kepastian hukum. Pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan mengawal kasus ini.
"Dalam penegakan hukumnya Komnas Perlindungan Anak akan segera berkoordinasi dengan Polres Sorong dengan para pemangku kepentingan anak di Papua Barat," jelasnya.
(sar/hsr)