Pria di Kendari Perkosa 2 Gadis ABG Kakak Adik, Korban Dicekoki Miras

Sulawesi Tenggara

Pria di Kendari Perkosa 2 Gadis ABG Kakak Adik, Korban Dicekoki Miras

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Selasa, 27 Jun 2023 10:10 WIB
ilustrasi pemerkosaan
Foto: Dok.Detikcom
Kendari -

Dua gadis berstatus kakak dan adik di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban pemerkosaan saat menginap di sebuah hotel. Korban diperkosa usai dicekoki minuman keras (miras) oleh pelaku.

Pemerkosaan itu berawal saat pria berinisial DD (23) mengajak kedua korban masing-masing berusia 17 tahun dan 15 tahun untuk menginap di hotel, Kota Kendari, Minggu (25/6) sekitar pukul 00.00 Wita.

"Kedua korban ini diajak menginap di hotel tersebut," ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam keterangannya, Selasa (27/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat berada di dalam hotel, pelaku menawarkan minuman beralkohol jenis anggur Kalesong kepada kedua korban. Ia menuturkan ketika keduanya dalam kondisi mabuk, pelaku langsung menggencarkan aksinya.

"Yang pertama disetubuhi adalah kakaknya kemudian menyusul adiknya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Fitrayadi menuturkan pelaku mengakui semua perbuatannya saat diinterogasi oleh polisi. Pelaku juga memaksa kedua korban untuk menenggak miras hingga mengalami mabuk di hotel tersebut.

"Pelaku mengakui menyetubuhi kedua korban dalam keadaan tidak sadar diri karena telah terpengaruh miras," ujarnya.

Kedua korban lalu mengadu ke orang tuanya sehingga kasus tersebut dilaporkan ke polisi. Usai melakukan penyelidikan, polisi lalu menangkap pelaku di tempat rekannya.

"Pelaku saat ini sudah diamankan polisi untuk penyidikan lebih lanjut," bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman 15 tahun penjara.




(hmw/asm)

Hide Ads