Polisi Gerebek Prostitusi di Hotel Kendari, 2 Muncikari-2 PSK Ditangkap

Sulawesi Tenggara

Polisi Gerebek Prostitusi di Hotel Kendari, 2 Muncikari-2 PSK Ditangkap

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Minggu, 25 Jun 2023 14:17 WIB
Internet search bar with phrase prostitution
Foto: Ilustrasi prostitusi online. (iStock)
Kendari -

Polisi menggerebek prostitusi online di sebuah hotel wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebanyak 2 muncikari dan 2 pekerja seks komersial (PSK) diamankan.

"Kami telah melakukan penangkapan para tersangka di sebuah hotel," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam keterangannya, Minggu (25/6/2023).

Mereka diamankan di sebuah hotel di Jalan AH Nasution Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kendari pada Minggu (25/6) sekitar pukul 03.00 Wita. Dua muncikari yang ditangkap yakni inisial ADT (17) dan MF (22).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara dua PSK yang ditangkap berinisial AS (19) dan IPP (22). Polisi juga mengamankan seorang pengguna jasa prostitusi inisial AMD (46) di lokasi.

Awalnya, lanjut Fitrayadi, para PSK memasuki hotel tersebut dengan menunggu pelanggan menggunakan aplikasi MiChat. Mereka mencari para pelanggan yang hendak menggunakan jasa mereka.

ADVERTISEMENT

"Para PSK ini mereka menunggu pelanggan seks di kamar hotel," ungkap Fitrayadi.

Para PSK juga menggunakan jasa para muncikari untuk dicarikan pelanggan. Jika ditemukan pelanggan, para muncikari akan diarahkan nomor kamar hotel oleh AS dan IPP.

Untuk tarif sekali kencan dipatok senilai Rp 300 ribu. Sementara muncikari kebagian Rp 50 ribu.

"Para muncikari akan mendapatkan fee Rp 50 ribu dari perempuan pekerja seks tersebut," ujarnya.

Saat ini muncikari dan PSK sudah diamankan di Polresta Kendari bersama barang bukti HP dan uang tunai Rp 550 ribu. Polisi juga memeriksa 5 saksi untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Para tersangka dan saksi saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari," jelas Fitrayadi.

Atas perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO). Dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads