Polisi menangkap 7 orang pelaku sindikat kasus prostitusi online di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Para pelaku menjual 6 wanita kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta sekali kencan.
"Jadi pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ada 7 orang, ada juga satu pelaku perempuan ini kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Kapolresta Gorontalo Kota AKBP Ade Permana saat konferensi pers, Senin (26/6/2023).
Ade mengatakan para pelaku ditangkap di Hotel Kota Gorontalo, pada Jumat (23/6) sekitar pukul 21.30 Wita. Mereka yang ditagkap masing-masing berinisial DRS (22), RL (26), AK (21), CSP (19), HB (19), FP (21) dan FI (32).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk korban seluruhnya perempuan dengan usia 19-28 tahun," terangnya.
Ade menjelaskan para pelaku menawarkan para korban ke lelaki hidung belang melalui aplikasi MiChat. Pelaku mematok harga mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta untuk sekali kencan.
"Satu kali transaksi rata-rata berkisar Rp 250 ribu, Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Kemudian muncikari dapat imbalan keuntungan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per transaksi," tuturnya.
Ade menambahkan pihaknya juga menyita enam buah handphone (HP) dari para pelaku. HP tersebut digunakan sebagai alat komunikasi pelaku dalam menjual korbannya.
"Kami menyita barang bukti berupa enam buah handphone yang mereka gunakan sebagai transaksi dengan pria hidung belang," katanya.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan 2, Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Dengan hukuman pidana minimal penjara 3 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," pungkasnya.
(hsr/sar)