Kepala Lapas Kelas II B Nunukan I Wayan Nurasta Wibawa angkat bicara soal narapidana bernama Samsudin (36) diduga tewas dianiaya oknum petugas. Wayan mengungkap korban didiagnosa meninggal karena mengalami gagal ginjal akut.
"Sementara penyebab meninggalnya dari dokter mengatakan gagal ginjal stadium 4," jelas Wayan kepada detikcom, Minggu (25/6/2023).
Wayan menjelaskan Samsudin meninggal dunia setelah 4 hari perawatan di salah satu rumah sakit Nunukan pada Sabtu (24/6) sekitar pukul 13.00 Wita. Awalnya, korban sempat mengeluh sakit hingga diperiksa ke klinik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat di lapas, kan WBP (warga binaan pemasyarakatan) ini mengeluh sakit. Kami periksa di klinik, dan klinik menyatakan harus di rujuk ke rumah sakit," tuturnya.
Samsudin kemudian dilarikan ke rumah sakit. Oleh dokter, Samsudin didiagnosa mengalami gagal ginjal dan harus melakukan cuci darah.
"Sesampainya di rumah sakit di diagnosa bahwa yang bersangkutan menderita gagal ginjal stadium 4. Dan dilakukan rawat inap," terangnya.
Saat di rumah sakit, Samsudin menolak untuk dilakukan cuci darah. Pasalnya korban menunggu istrinya datang dari Sulawesi.
"Setelah dirawat inap lalu dokter menyarankan untuk cuci darah, namun keluarga tidak menyetujui, menunggu istrinya datang dari Sulawesi," tambah Wayan.
Selang beberapa hari, Samsudin pun menjalani cuci darah. Namun kondisi korban saat itu sudah kritis.
"Setelah datang keluarganya di hari Sabtu, disuruh cuci darah. Tapi saat itu sudah kritis kondisinya sudah tidak tertolong," jelasnya.
Menurutnya, selama ini korban memang sudah kerap mengeluh sakit. Namun Samsudin menolak untuk dirawat.
"Ya sakit, cuman orangnya nggak mau berobat, ya kita sarankan setiap seminggu berobat, kan ada program berobat tapi nggak mau. Ya akhirnya ketika sakit sudah stadium 4 ginjalnya," papar Wayan.
Wayan mengatakan pihaknya pun enggan berspekulasi soal dugaan penganiayaan yang membuat korban tewas. Pihaknya akan melakukan penyelidikan sembari menunggu hasil visum rumah sakit.
"Kami sekarang untuk mengetahui benar tidaknya, menunggu hasil autopsi (visum). Tadi sudah berlangsung di rumah sakit," imbuhnya.
Diketahui, Samsudin merupakan napi kasus narkoba dan divonis 6 tahun 8 bulan. Saat ini Samsudin telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 3 tahun.
Keluarga Korban Lapor Polisi
Polres Nunukan pun tengah menyelidiki kasus dugaan penganiayaan ini setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
"Masih melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi, karena laporannya baru tadi malam," ucap Kanit Reskrim Polres Nunukan AKP Ali Suhadak.
Pihaknya juga masih menunggu hasil visum Samsudin. Ali mengaku belum mengantongi barang bukti.
"Kalau bukti belum, begitu juga visum belum ada, karena perlu analisa pihak dokter," jelasnya.
(sar/asm)