Ancaman Bui 9 Bulan untuk 3 Pria Nunukan Buang Anjing ke Buaya

Kalimantan Utara

Ancaman Bui 9 Bulan untuk 3 Pria Nunukan Buang Anjing ke Buaya

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Senin, 19 Jun 2023 08:00 WIB
Pria di Nunukan membuang anjing ke sungai hingga diterkam buaya.
Foto: Pria di Nunukan membuang anjing ke sungai hingga diterkam buaya. (dok.Istimewa)
Nunukan -

Tiga pria di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) yang membuang seekor anjing ke dalam sungai hingga diterkam buaya telah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. Ketiganya terancam hukuman pidana 9 bulan penjara.

"Sudah ditangani, dan tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia kepada detikcom, Minggu (18/6/2023).

Taufik mengatakan tiga orang dalam video viral melempar seekor anjing ke sungai ditetapkan tersangka pada Sabtu (17/6). Ketiga tersangka masing bernama Dedy (32), Rosady (25), dan Gio (23).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjut Taufik, ketiga tersangka disangkakan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan kepada hewan. Mereka pun terancam hukuman 9 bulan penjara.

"Untuk pasal 302, ancamannya 9 bulan penjara," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dilaporkan Pecinta Hewan Asal Bandung

Taufik mengungkap 3 pria tersebut ditetapkan tersangka atas laporan pecinta hewan asal Bandung, Jawa Barat (Jabar). Pecinta hewan tersebut datang langsung ke Polres Nunukan membuat laporan polisi.

"Yang lapor itu KTP Bandung, dan langsung ke sini (Polres Nunukan) membuat laporan," kata Taufik.

Taufik menuturkan pecinta hewan asal Bandung awalnya melihat video 3 pria tersebut di media sosial. Setelah ditelusuri mereka pun membuat laporan karena geram dengan aksi 3 pria dalam video tersebut.

"Ya (kesal) karena mereka ini pecinta animal," terangnya.

Pecinta hewan asal Bandung secara resmi membuat laporan polisi di Polres Nunukan pada Jumat (16/6). Selanjutnya, tiga pria yang dilaporkan diamankan dan ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan.

Motif Pelaku Buang Anjing ke Sungai

Untuk diketahui, aksi brutal 3 pria tersebut terjadi di area perusahaan PT Jaya Mimika Lestari (JML) di Kecamatan Sembakung, Nunukan pada Kamis (15/6). Ketiga pelaku merupakan sopir alat berat di perusahaan tersebut.

Taufik mengatakan ketiga pelaku mengaku kesal dengan anjing tersebut karena makanannya diambil. Mereka pun menangkap anjing tersebut dan membuangnya ke sungai yang terdapat buaya.

"Iya kesal, karena makanan katering pekerja di kamp dimakan sama anjing ini saat ditinggal bekerja dan juga sandal mereka sering di gigit anjing tersebut," jelasnya.

Dalam video beredar, terlihat seorang pria membawa anjing di tepi sungai. Pria itu kemudian dibantu rekannya memegang dengan posisi hendak membuang anjing itu.

"1, 2, 3, lepas," ucap pria yang ada dalam video memberi aba-aba sembari tertawa. Dalam video tersebut terlihat anjing yang dibuang ke sungai langsung diterkam buaya.




(hsr/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads