Jaksa Pertanyakan Alasan Danny Keluarkan SK Pembagian Laba PDAM Makassar

Sidang Kasus Korupsi Rp 20 M PDAM Makassar

Jaksa Pertanyakan Alasan Danny Keluarkan SK Pembagian Laba PDAM Makassar

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Kamis, 22 Jun 2023 14:12 WIB
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Danny Pomanto saat bersaksi terkait dugaan kasus korupsi PDAM Makassar Rp 20 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. detikSulsel/Rasmilawanti Rustam
Foto: Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto saat bersaksi terkait dugaan kasus korupsi PDAM Makassar Rp 20 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. detikSulsel/Rasmilawanti Rustam
Makassar -

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto diperiksa sebagai saksi pada sidang dugaan kasus korupsi Rp 20 miliar PDAM Makassar. Danny dicecar jaksa soal SK Wali Kota yang menjadi dasar pembagian laba PDAM Makassar tahun 2015.

Danny Pomanto diperiksa sebagai saksi di Ruangan Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Kamis (22/6/2023). Duduk di kursi terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi masing-masing sebagai bekas Dirut dan Dirkeu PDAM Makassar.

Penuntut umum awalnya bertanya kepada Danny terkait pengusulan pembagian laba PDAM yang diusulkan oleh terdakwa Haris Yasin Limpo selaku Direktur Utama PDAM Makassar pada tahun 2016 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seingat bapak, ada berapa kali permohonan penggunaan laba itu?" tanya jaksa di persidangan.

Danny menjawab pengusulan pembagian laba PDAM Makassar memang baru ada pada zaman Haris menjadi Dirut. Pasalnya, baru pada zaman Haris Yasin Limpo PDAM meraih laba.

ADVERTISEMENT

"Seingat saya, yang jelas pada saat PDAM mengalami laba Pak. Inilah sejarah, selama ini PDAM mengalami kerugian, baru di zamannya pak Haris baru mengalami laba. Pada saat itulah bisa diusulkan penggunaan laba itu," jawab Danny di persidangan.

Jaksa kemudian lanjut bertanya apa saja bentuk dari pembagian laba tersebut. Danny menjelaskan bentuk pembagian laba PDAM Makassar diatur pada Pasal 20 Perda Nomor 6 Tahun 1974, yakni sehubungan dengan persentasi pembagian laba PDAM Makassar.

"Setahu saya itu diatur oleh Perda dan saya lihat itu pembagiannya sesuai dengan apa yang diatur di perda. Perda Nomor 6 Tahun 74 (1974)" kata Danny.

Menanggapi penjelasan tersebut, jaksa meminta Danny untuk menyebutkan apa saja yang diatur dalam Perda tersebut.

"Jadi penggunaan laba itu berdasarkan Perda Nomor tahun 1974. Itu apa saja pak yang disebutkan dalam Perda itu?" tanya jaksa.

Danny mengaku tidak mengetahuinya secara detail. Dia beralasan tidak hapal Perda tersebut karena terlalu teknis. Jawaban itu membuat jaksa menyebut sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 6 Tahun 1974, yakni adanya jasa produksi sebesar 10 persen hingga adanya jatah untuk direksi sebesar 5 persen dari total laba dan Danny pun membenarkannya.

"Iya," jawab Danny.

Selanjutnya jaksa mencecar Danny soal pengusulan pembagian laba PDAM Makassar melalui SK Wali Kota Makassar.

"Untuk pembagian dalam Perda Nomor 6 Tahun 1974, itu apakah melalui wali kota?" tanya jaksa.

Danny lantas menjelaskan bahwa pihaknya tak serta merta mengeluarkan SK. Dia menyebut ada prosedur pengusulan pembagian laba dari direksi PDAM melalui dewan pengawas.

"Itu permohonan dulu (dari direksi), kemudian melalui dewas, kemudian kami sampaikan ke Kabag hukum dan Kabag ekonomi, karena ada di situ (kajiannya) benar tidaknya," jawab Danny.

Jaksa pun lanjut mencecar Danny apakah saat itu saksi memperhatikan adanya audit akuntan publik di balik surat permohonan pengusulan pembagian laba yang dikeluarkan oleh direksi PDAM.

"Jadi untuk pertimbangan-pertimbangan dari SK yang dikeluarkan oleh wali kota apakah pertimbangannya salah satunya hasil audit akuntan publik?" tanya jaksa.

Danny pun membenarkannya. Dia menegaskan PDAM dinyatakan mengalami laba berdasarkan audit akuntan publik tersebut.

"Oh iya karena labanya yang menetapkan laba hasil audit," katanya.

Jaksa pun menimpali pernyataan Danny dengan pertanyaan audit itu dilakukan oleh siapa. Danny menjawabnya bahwa audit dilakukan secara independen.

"Audit independen," jawab Danny.

Jaksa yang tak puas kembali bertanya siapa yang menunjuk audit independen tersebut. Danny mengakui tim audit itu ditunjuk oleh wali kota sebagai pemilik dari PDAM Makassar.

"Kalau tidak salah itu ditunjuk oleh pemilik PDAM (dalam hal ini Pemkot Makassar atau wali kota)," kata Danny.

Kendati demikian, Danny mengaku tidak menerima hasil audit tersebut. Dia menegaskan hasil audit tetap disampaikan kepada jajaran direksi PDAM Makassar.

"Tidak (menerima laporan dari tim audit) karena saya hanya menunjuk," katanya.

Jaksa lanjut menguji pernyataan Danny atas dasar apa ia mengeluarkan SK pembagian laba PDAM jika tidak pernah menerima laporan hasil audit yang menyatakan PDAM mengalami laba.

"Kalau disampaikan dewas bagaimana saudara tahu kalau penggunaan laba yang diusulkan direksi tersebut benar-benar mendapatkan laba?" tanya jaksa.

Danny mengatakan dirinya hanya mengetahui adanya laba PDAM Makassar berdasarkan surat permohonan pembagian laba yang diajukan jajaran direksi melalui dewan pengawas.

"Dari surat permohonan ada disampaikan laba," kata Danny.

Jaksa yang belum puas kembali mencecar Danny. Jaksa heran Danny menerima begitu saja klaim direksi bahwa PDAM Makassar benar-benar mengalami laba di tahun 2015.

"Kalau misalnya saya pemilik PDAM, untuk meyakinkan, untuk memberikan rasa kepercayaan ke saya bahwa benar-benar PDAM ada laba apa dasarnya kalau PDAM ini benar-benar untung bukan hanya dari permohonan. Kan hanya permohonan yang bapak lihat?" cecar jaksa.

Danny lalu kembali menjelaskan bahwa dia meyakini PDAM Makassar mengalami laba karena di sana sudah ada dewan pengawas.

"Karena di situ kan ada badan pengawas, pasti juga sudah dipersentasikan ke badan pengawas," katanya.

Simak di halaman berikutnya: BPK Temukan Kerugian Negara Usai Pembagian Laba PDAM Makassar...

BPK Temukan Kerugian Negara Usai Pembagian Laba PDAM Makassar

Jaksa juga mencecar Danny terkait adanya temuan kerugian negara akibat dari adanya pembagian laba PDAM Makassar tersebut. Danny pun tidak menampik adanya temuan kerugian negara tersebut.

"Dari pengusulan permohonan penggunaan laba sampai keluarnya SK, apakah saudara juga tahu ada akumulasi kerugian yang dialami PDAM?" tanya jaksa.

Danny menegaskan dirinya baru mengetahui adanya kerugian negara setelah menerima laporan audit dan rekomendasi BPK.

"Kami baru tahu setelah ada temuan BPK. Jadi temuan BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar untuk memerintahkan kepada Direktur Utama PDAM untuk membayar kerugian yang ditemukan BPK," ungkap Danny.

Jaksa lalu meminta Danny menjelaskan pembagian laba yang mana menyebabkan kerugian. Apakah karena adanya pembagian jasa produksi, direksi atau pembagian yang lainnya.

"Kerugian pembagian laba atau kerugian dari jasa produksinya?," tanya jaksa.

Danny pun mengaku tidak mengetahui secara rinci. Dia hanya menjelaskan bahwa dirinya ikut tanda tangan terhadap hasil temuan dari BPK.

"Kan temuan BPK, saya tanda tangan bahwa saya setuju temuan itu," ujar Danny.

"Rekomendasinya itu, Jadi saya diperintahkan untuk menyampaikan surat perintah untuk pengembalian. Untuk dilaksanakan," sambung dia.

Jaksa lantas kembali meminta Danny agar menjelaskan secara rinci pengembalian yang dimaksud dalam rekomendasi hasil audit BPK.

"Pengembaliannya yang mana Pak? kan di Perda tadi banyak, pasal 20 Perda Nomor 6 Tahun 1974 itu ada dana cadangan, ada jasa produksi dan ada dana untuk Direksi 5 persen. Yang diminta BPK untuk dikembalikan yang mana Pak?" cecar jaksa.

Danny kemudian meminta waktu sebentar di hadapan majelis hakim. Danny terlihat membuka sebuah dokumen untuk menjawab secara rinci pertanyaan jaksa.

"Kalau saya lihat ini Pak yang, tunggu sebentar. Ini rekomendasi wali kota Makassar untuk meminta mengembalikan pembayaran Tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp 8. 318. 213.130,70 ke Kas PDAM Kota Makassar. Ini ada rekomendasi Rp 8 miliar ini. Tantiem dan Bonus pegawai," kata Danny.

Jaksa lantas meminta penjelasan penyebab BPK meminta pengembalian kerugian negara.

"Mengapa dikembalikan? tidak sesuai aturan yang saudara sampaikan tadi?" tanya jaksa.

Namun Danny mengaku tidak bisa menjawab pertanyaan jaksa tersebut. Menurutnya, pertanyaan itu terlalu teknis.

"Teknis, saya cuma menerima saja apa yang direkomendasikan BPK," katanya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Duduk Perkara Pendukung Paslon Pilgub Sulsel Saling Lempar Batu"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads