Pengakuan Eks Dewas Kewenangan Penggunaan Laba PDAM Makassar Dilangkahi

Sidang Kasus Korupsi Rp 20 M PDAM Makassar

Pengakuan Eks Dewas Kewenangan Penggunaan Laba PDAM Makassar Dilangkahi

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Jumat, 16 Jun 2023 09:15 WIB
Sidang kasus korupsi PDAM Makassar Rp 20 M di PN Makassar. detikSulsel/Rasmilawanti Rustam
Foto: Sidang kasus korupsi PDAM Makassar Rp 20 M di PN Makassar. (detikSulsel/Rasmilawanti)
Jakarta -

Mantan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Makassar Ibrahim Saleh mengaku pihaknya punya kewenangan meninjau pengusulan penggunaan laba PDAM Makassar. Namun dia menyebut direksi langsung mengusulkan ke wali kota Makassar tanpa melalui dewas.

Ibrahim memberikan keterangan di sidang kasus dugaan korupsi Rp 20 miliar PDAM Makassar di Ruangan Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (15/6/2023). Eks Direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo bersama mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi duduk di kursi terdakwa.

Saksi Ibrahim mengungkap bahwa direksi dalam mengusulkan penggunaan laba PDAM Makassar pada tahun 2016 tidak melibatkan pihaknya. Direksi PDAM langsung melakukan pengusulan ke Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu itu langsung direksi ke owner, tidak melalui dewas mungkin terkait sedikit perbedaan pendapat dewas dengan direksi," demikian kesaksian Ibrahim.

"Pada dasarnya dewan pengawas ini membantu Pemerintah Kota Makassar dalam rangka mengawasi dan memberikan saran serta usulan kepada owner dan direksi dalam rangka kelancaran pelayanan operasional perusahaan," kata Ibrahim.

ADVERTISEMENT

Jaksa kemudian mempertanyakan mekanisme pengajuan laba PDAM Makassar ke owner atau Wali Kota Makassar. Saksi kemudian menjelaskan mekanisme idealnya.

"Kalau mekanismenya yang ideal adalah setelah perhitungan laba pada tahun berjalan itu direksi menyurat kepada pengawas kemudian pengawas memberikan pertimbangan, kemudian mengusulkan ke owner," ujar Ibrahim.

"Jadi dewas yang mengusulkan ke owner kemudian owner memberikan keputusan untuk kepada direksi," lanjut Ibrahim.

Namun Ibrahim tidak mengingat aturan yang menjelaskan mekanisme tersebut. Hanya saja, dia mengatakan bahwa mekanisme itu sudah diterapkan tahun-tahun sebelumnya.

"Saya lupa diatur di mana, tapi dari kebiasaan seperti itu," katanya

Jaksa Cecar Mantan Dewas PDAM Makassar

Jaksa juga mencecar Ibrahim lantaran tidak mempertanyakan pengusulan itu yang tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya.

"Apa tindakan saudara, setelah direksi langsung larikan ke wali kota?" cecar jaksa.

Ibrahim pun mengaku dirinya saat itu memang tidak bisa berbuat banyak. Dia mengakui pihaknya tak mempertanyakan pengusulan penggunaan laba yang melangkahi peran dewas tersebut.

"Mau kita apa lagi," jawab Ibrahim.

Jaksa yang tidak puas dengan jawaban tersebut kembali mencecar Ibrahim.

"Saudara kan diangkat wali kota ya, saudara tidak mempertanyakan ke wali kota kenapa direksi langsung usulkan ke wali kota?" tanya jaksa.

Menjawab pertanyaan jaksa, Ibrahim mengaku tidak tahu.

"Saya tidak tahu itu," kata Ibrahim.

Ibrahim bahkan mengaku bahwa dirinya tidak pernah melihat surat keputusan penggunaan laba saat itu.

"Saya tidak sempat melihat keputusan itu," ucapnya.

Kesaksian Eks Dirkeu PDAM Soal SK Wali Kota

Mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PDAM Kota Makassar Kartia Bado dalam sidang sebelumnya juga mengungkap alur pembagian laba PDAM Makassar pada 2016 lalu. Kartia mengatakan pembagian laba PDAM atas dasar SK Wali Kota Makassar Danny Pomanto.

Kartia Bado dihadirkan sebagai saksi di Ruang Harifin Tumpa, PN Makassar, Senin (12/6). Saksi Kartia mengatakan alur pembagian laba PDAM Makassar berawal dari pengusulan pembagian laba yang dilakukan oleh direktur utama ke Wali Kota Makassar.

Khusus tahun 2016, PDAM Makassar disebut saksi meraup laba senilai Rp 64 miliar. Berdasarkan laba tersebut Direktur Utama PDAM Makassar mengusulkan pembagian laba ke wali kota melalui dewan pengawas.

Pengusulan itu kemudian dibalas dengan SK wali kota untuk pembagian laba. Persentase pembagiannya diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 1974.

"Selaku direktur keuangan saya memproses untuk pembagian laba sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam SK Wali Kota kemudian ditindaklanjuti pada SK direksi, " ungkap Kartia Bado di persidangan.




(mil/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads