Sidang dugaan kasus korupsi PDAM Makassar dengan kerugian negara Rp 20 miliar kembali digelar hari ini. Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto akan hadir sebagai saksi.
Dilihat dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, sidang akan digelar di Ruangan Harifin Tumpa, Kamis (22/6) pukul 10.00 Wita. Duduk di kursi terdakwa mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo dan bekas Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi.
Selain Danny Pomanto, jaksa juga akan menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan (Sulsel) Zainuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksinya satu, pak Danny Pomanto. Dia hadir ini harus karena tadi ada konfirmasinya bisa hadir. Terus satu BPKP yang perhitungan kerugian negara," ujar jaksa penuntut umum Mudazzir kepada detikSulsel, Kamis (22/6/2023).
Danny Pomanto diundang untuk memberikan keterangan terkait proses pengusulan dan penetapan penggunaan laba. Dalam fakta persidangan, penggunaan laba PDAM Makassar disasari SK Wali Kota.
"Terkait dengan proses pengusulan penggunaan laba sampai dengan penetapan penggunaan laba. Karena SK kan dikeluarkan oleh Wali Kota selaku pemilik modal," tuturnya.
"Terus kalau ahli, mereka itu melakukan audit. Audit perhitungan," lanjut Mudazzir.
Dalam sidang sebelumnya terungkap sejumlah fakta, termasuk soal jaksa mendalami pembagian laba PDAM yang didasari atas SK Wali Kota. Jaksa bertanya kepada saksi terkait adanya SK Wali Kota Makassar Danny Pomanto di balik penggunaan laba PDAM Makassar tahun 2015 yang diusulkan pada tahun 2016 silam.
Sidang tersebut berlangsung di Ruangan Harifin Tumpa, PN Makassar pada Kamis (15/6). Salah satu saksi yang sempat dicecar soal SK Wali Kota di balik penggunaan laba PDAM Makassar tersebut adalah mantan Dewan Pengawas PDAM Ibrahim Saleh.
Jaksa mencecar Ibrahim soal SK Wali Kota tentang penggunaan laba pada tahun 2015.
"Itu ada SK Wali Kota untuk penggunaan laba di tahun 2015?
Menjawab pertanyaan jaksa tersebut, saksi Ibrahim mengaku tidak tahu.
"Tidak tahu," jawab Ibrahim.
Merespons jawaban Ibrahim, jaksa kemudian menjelaskan bahwa sebelum adanya SK itu, ada pertemuan jajaran direksi tentang penggunaan laba PDAM Makassar. Namun saksi mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
"Tidak tahu," jawab
Jaksa juga sempat mempertanyakan mekanisme pengajuan laba PDAM Makassar ke owner atau Wali Kota Makassar. Saksi kemudian menjelaskan bagaimana idealnya alur pengusulan laba tersebut.
"Saudara saksi, untuk permohonan pengajuan laba oleh direksi kepada oleh owner mekanismenya?" tanya jaksa.
"Kalau mekanismenya yang ideal adalah setelah perhitungan laba pada tahun berjalan itu direksi menyurat kepada pengawas kemudian pengawas memberikan pertimbangan, kemudian mengusulkan ke owner. Jadi Dewas yang mengusulkan ke owner kemudian owner memberikan keputusan untuk kepada direksi," jelas Ibrahim di persidangan.
Jaksa kembali menanyakan mekanismenya penggunaan laba 2016 yang terbit pada tahun 2017. Dia ingin memastikan apakah mekanisme penggunaan laba saat itu sudah sesuai dengan aturan mekanisme penggunaan laba yang dimaksud.
"Tadi dikatakan mekanismenya itu, apakah penggunaan laba 2016 itu terbit 2017 di dalamnya ada SK melalui dewas?" tanya jaksa.
Menjawab pertanyaan jaksa tersebut, saksi menerangkan bahwa pada saat itu dewas tidak dilibatkan. Alasannya karena jajaran direksi PDAM langsung mengusulkan sendiri ke Wali Kota Danny Pomanto tanpa meminta pertimbangan dewas terlebih dahulu.
"Waktu itu langsung direksi ke owner, tidak melalui dewas mungkin terkait sedikit perbedaan pendapat dewas dengan direksi," tutur Ibrahim.
Baca di halaman berikutnya: Eks Dirkeu PDAM Ungkap Laba Dibagi Atas Dasar SK Wali Kota....
Eks Dirkeu PDAM Ungkap Laba Dibagi Atas Dasar SK Wali Kota
Mantan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Kartia Bado dalam sidang sebelumnya juga mengungkap alur pembagian laba PDAM Makassar pada 2016 lalu. Kartia mengatakan pembagian laba PDAM atas dasar SK Wali Kota Makassar Danny Pomanto.
Kartia Bado dihadirkan sebagai saksi di Ruang Harifin Tumpa, PN Makassar, Senin (12/6). Saksi Kartia mengatakan alur pembagian laba PDAM Makassar berawal dari pengusulan pembagian laba yang dilakukan oleh direktur utama ke Wali Kota Makassar.
Khusus tahun 2016, PDAM Makassar disebut saksi meraup laba senilai Rp 64 miliar. Berdasarkan laba tersebut Direktur Utama PDAM Makassar mengusulkan pembagian laba ke wali kota melalui dewan pengawas.
Pengusulan itu kemudian dibalas dengan SK wali kota untuk pembagian laba. Persentase pembagiannya diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 1974.
"Selaku direktur keuangan saya memproses untuk pembagian laba sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam SK Wali Kota kemudian ditindaklanjuti pada SK direksi, " ungkap Kartia Bado di persidangan.
Simak Video "Eks Dirkeu PDAM Sebut Walkot Makassar Terima Asuransi Dwiguna Rp 600 Juta"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/hmw)