Sidang Kasus Korupsi Rp 20 M PDAM Makassar

Danny Akui Terima Asuransi Dwiguna PDAM Makassar Rp 600 Juta: Sisa Jatah IAS

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Kamis, 22 Jun 2023 13:38 WIB
Foto: Walkot Makassar Danny Pomanto usai bersaksi di sidang korupsi Rp 20 M PDAM Makassar di PN Makassar. detikSulsel/Rasmilawanti Rustam
Makassar -

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto sudah selesai bersaksi di sidang dugaan kasus korupsi Rp 20 miliar PDAM Makassar. Danny tidak menampik fakta sidang sebelumnya, bahwa dirinya memang menerima asuransi dwiguna jabatan senilai Rp 600 juta yang menurutnya sisa jatah dari wali kota sebelumnya, Ilham Arief Sirajuddin (IAS).

Hal itu diungkapkan Danny usai bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (22/6/2023) sekitar pukul 12.55 Wita. Danny Pomanto sempat menyapa sejumlah pengunjung sidang dengan senyum merekah dan bersalaman.

Selanjutnya barulah Danny mengakui dirinya menerima asuransi dwiguna tahun 2015 yang diberikan pada tahun 2016. Dia menyebut asuransi itu sebenarnya diterima oleh IAS selama 3 tahun, sementara dia baru menerima asuransi 2 tahun berikutnya yang merupakan sisa dari jatah IAS.


"2014 selesai pak Ilham wali kota sebelumnya. Maka dia dapat mi preminya. Masih ada 2 tahun kan. Sudah saya di situ. Begitu berakhir kan dapat saya, sisanya saya dapat," ujar Danny kepada wartawan di PN Makassar, Kamis (22/6/2023).

Danny menjelaskan asuransi tersebut merupakan perjanjian kerja sama (PKS) yang berakhir di tahun 2015. Oleh sebab itu ia menerima asuransi dwiguna itu saat dia mulai menjabat sebagai Wali Kota Makassar.

"Asuransi itu 5 tahun, sedangkan pak Ilham itu sisa 3 tahun. Waktu pak Ilham selesai, dia mendapat manfaat, besar sekali. Ada sisa 2 tahun, saya tidak ngerti, kan bukan saya yang bikin, bukan saya yang bayar premi. Bukan juga PDAM yang bayar premi. Selesai," jelasnya.

Walkot Makassar Danny Pomanto usai bersaksi di sidang korupsi Rp 20 M PDAM Makassar di PN Makassar. detikSulsel/Rasmilawanti Rustam

Danny mengatakan dirinya saat itu tidak bisa menolak. Pasalnya, pembagian asuransi itu sesuai aturan dan langsung dibagikan tanpa sepengetahuannya.

"Itu kan harus dapat, karena itu kan uang negara kan. Ini kan uang dikasih-kasih. Datanglah dibawakan bilang pak begini. Loh. Kenapa ini ada apa? Oh ini pak," katanya.

"Kan kebetulan bapak jadi wali kota. Kalau orang lain jadi wali kota orang lain yang terima. Dan itu dalam bentuk cek. Sisa dari itu. Jadi saya cuma dapat sisa," Danny menirukan ucapan orang yang memberikannya uang tersebut.

Simak selengkapnya, Fakta Sidang Sebelumnya: Danny-Daeng Ical Terima Asuransi Dwiguna...




(hmw/nvl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork