Danny Pomanto Akui Ada Kerugian Negara Akibat Pembagian Laba PDAM Makassar

Sidang Kasus Korupsi Rp 20 M PDAM Makassar

Danny Pomanto Akui Ada Kerugian Negara Akibat Pembagian Laba PDAM Makassar

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Kamis, 22 Jun 2023 14:54 WIB
Walkot Makassar Danny Pomanto mulai memberikan kesaksian di PN Makassar. detikSulsel/Rasmilawanti Rustam
Foto: Walkot Makassar Danny Pomanto mulai memberikan kesaksian di PN Makassar. detikSulsel/Rasmilawanti Rustam
Makassar -

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengakui adanya kerugian negara buntut pembagian laba PDAM Makassar yang surat keputusannya (SK) dia teken pada tahun 2016 lalu. Danny mengetahuinya setelah menerima surat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Danny diperiksa sebagai saksi di sidang kasus korupsi Rp 20 miliar PDAM Makassar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (22/6/2023). Danny mengaku BPK memang menyuratinya terkait adanya kerugian negara buntut pembagian laba PDAM Makassar tahun 2015 yang diusulkan dan dibagikan pada tahun 2016.

"Kami baru tahu setelah ada temuan BPK. Jadi temuan BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar untuk memerintahkan kepada Direktur Utama PDAM untuk membayar kerugian yang ditemukan BPK," ujar Danny di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa kemudian meminta Danny untuk menjelaskan pembagian laba PDAM Makassar yang mana yang menyebabkan adanya kerugian negara.

"Kerugian pembagian laba atau kerugian dari jasa produksinya?" tanya jaksa.

ADVERTISEMENT

Di sini Danny mengaku tidak mengetahui persis. Namun dia menjelaskan dirinya ikut tanda tangan terhadap hasil temuan dari BPK.

"Kan temuan BPK, saya tanda tangan bahwa saya setuju temuan itu," ujar Danny.

Lebih lanjut Danny mengungkap bahwa berdasarkan temuan kerugian negara itulah BPK meminta dirinya agar memerintahkan terdakwa Haris mengembalikan temuan kerugian negara tersebut.

"Rekomendasinya itu, jadi saya diperintahkan untuk menyampaikan surat perintah untuk pengembalian. Untuk dilaksanakan," sambung dia.

Jaksa lalu mencecar Danny terkait pengembalian yang dimaksud oleh BPK. Saksi diminta menjelaskan rinci pembagian laba yang menyebabkan kerugian negara sehingga BPK meminta pengembalian kerugian keuangan negara.

"Pengembaliannya yang mana Pak? kan di Perda tadi banyak, pasal 20 Perda Nomor 6 Tahun 1974 itu ada dana cadangan, ada jasa produksi dan ada dana untuk Direksi 5 persen. Yang diminta BPK untuk dikembalikan yang mana Pak?" cecar jaksa.

Danny yang dicecar oleh jaksa lantas meminta diberikan kesempatan untuk membuka sebuah dokumen. Dari dokumen yang ia baca, Danny mengungkap bahwa kerugian sebesar Rp 8 miliar itu terkait dengan tantiem dan bonus pegawai.

"Kalau saya lihat ini Pak yang, tunggu sebentar. Ini rekomendasi wali kota Makassar untuk meminta mengembalikan pembayaran tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp 8. 318. 213.130,70 ke Kas PDAM Kota Makassar. Ini ada rekomendasi Rp 8 miliar ini. Tantiem dan Bonus pegawai," kata Danny.

Jaksa sendiri meminta penjelasan kepada Danny soal dasar BPK meminta pengembalian kerugian negara. Jaksa menanyakan apakah pembagiannya tidak sesuai Perda Nomor 6 Tahun 1974 atau karena hal lainnya.

"Mengapa dikembalikan? tidak sesuai aturan yang saudara sampaikan tadi?" tanya jaksa.

Namun Danny mengaku tidak bisa menjawab pertanyaan jaksa tersebut. Menurutnya, pertanyaan itu terlalu teknis.

"Teknis, saya cuma menerima saja apa yang direkomendasikan BPK," katanya.

Danny Juga Akui Keluarkan SK Pembagian Laba PDAM

Danny Pomanto juga mengaku dirinya mengeluarkan SK Wali Kota terkait pembagian laba PDAM Makassar tahun 2015 yang diusulkan pada tahun 2016 silam. SK itulah yang menjadi dasar bagi Direksi PDAM Makassar mengeluarkan SK direksi pembagian laba PDAM Rp 64 miliar.

Namun Danny menjelaskan pihaknya tak serta merta mengeluarkan SK ke direksi. Dia menyebut justru direksi melalui dewan pengawas yang lebih dulu mengusulkan pembagian laba PDAM Makassar.

"Itu permohonan dulu (dari direksi), kemudian melalui dewas, kemudian kami sampaikan ke Kabag hukum dan Kabag ekonomi, karena ada di situ (kajiannya) benar tidaknya," kata Danny.

Jaksa lalu mencecar Danny apakah saat itu saksi memperhatikan adanya audit akuntan publik sebagai dasar dikeluarkannya SK Wali Kota.

"Jadi untuk pertimbangan-pertimbangan dari SK yang dikeluarkan oleh wali kota apakah pertimbangannya salah satunya hasil audit akuntan publik?" tanya jaksa.

Danny membenarkan salah satu dasar dirinya mengeluarkan SK Wali Kota karena mengacu pada audit independen yang menyebutkan PDAM Makassar memang mengalami laba pada tahun 2015. Namun Danny mengaku dirinya sebenarnya tidak pernah menerima secara langsung hasil audit tersebut.

"Tidak (menerima laporan dari tim audit) karena saya hanya menunjuk," katanya.

Jaksa lantas mencecar Danny atas dasar apa ia mengeluarkan SK pembagian laba PDAM jika tidak pernah menerima laporan hasil audit yang menyatakan PDAM mengalami laba.

"Kalau disampaikan dewas bagaimana saudara tahu kalau penggunaan laba yang diusulkan direksi tersebut benar-benar mendapatkan laba?" tanya jaksa.

Danny pun menjelaskan bahwa dirinya hanya mengetahui adanya laba PDAM Makassar berdasarkan surat permohonan pembagian laba yang diajukan jajaran direksi melalui dewan pengawas.

"Dari surat permohonan ada disampaikan laba," kata Danny.

Jaksa lantas heran karena Danny menerima begitu saja klaim direksi bahwa PDAM Makassar benar-benar mengalami laba di tahun 2015.

"Kalau misalnya saya pemilik PDAM, untuk meyakinkan, untuk memberikan rasa kepercayaan ke saya bahwa benar-benar PDAM ada laba apa dasarnya kalau PDAM ini benar-benar untung bukan hanya dari permohonan. Kan hanya permohonan yang bapak lihat?" cecar jaksa.

Menjawab keraguan jaksa, Danny menegaskan dia meyakini PDAM Makassar mengalami laba karena di sana sudah ada dewan pengawas yang berperan mengawasi kebijakan yang dikeluarkan oleh jajaran direksi.

"Karena di situ kan ada badan pengawas, pasti juga sudah dipersentasikan ke badan pengawas," katanya.




(hmw/nvl)

Hide Ads