Bos kafe bernama Lodoy Tamus (75) tewas dengan kondisi mayatnya mengapung dan terikat di Sungai Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng). Usut punya usut, kakek Lodoy dibunuh oleh tiga wanita lesbian yang bekerja di kafe milik korban.
Kasus ini berawal saat mayat kakek Lodoy ditemukan di tepi sungai di Desa Kayu Bulan, Kecamatan Kapuas Tengah pada Senin (12/6). Saat itu ditemukan ada tanda kekerasan di tubuh korban.
"Benar (penemuan jasad mengapung), kalau yang barang bukti diamankan pada saat korban ditemukan tangan dan kakinya memang terikat tali warna biru," ujar Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono kepada detikcom, Rabu (14/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil visum diduga korban merupakan korban kekerasan dengan benda tumpul yang ditemukan di kepala dan dada," jelasnya.
Polisi Ungkap Pelaku dan Motif Pembunuhan
Sembilan hari kemudian, Rabu (21/6), polisi menyampaikan bahwa korban dibunuh oleh tiga wanita yang bekerja di kafe milik korban. Ketiga pelaku merupakan wanita sesama jenis.
"(Para pelaku merupakan penyuka sesama jenis) ada indikasi ke sana, tapi masih didalami," ujar Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji kepada detikcom, Rabu (21/6).
![]() |
Erlan Munaji mengatakan ketiga pelaku masing-masing bernama Herlina (27), Triwati Lestari (26), dan Mustika Rahayu (27). Herlina merupakan otak pembunuhan tersebut.
"Dari keterangan Herlina dia cemburu pernah pergoki temannya bersama korban. Kesal juga pernah dimarahi, iya mereka merupakan pekerja di kafe milik korban di sini," ujar Erlan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya....
Herlina awalnya mengajak dua pelaku lainnya untuk menghabisi nyawa korban. Kedua rekan Herlina yang kebetulan menaruh dendam terhadap korban akhirnya sepakat dengan ide Herlina.
"Jadi pelaku otak pembunuhan ini adalah Herlina, dia yang mengajak kedua pelaku lainnya, tetapi karena mereka semua punya dendam pernah dimarahi oleh pelaku akhirnya yang dua ini ikut," terangnya.
AKBP Erlan Munaji mengatakan ketiganya ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Palangkaraya. Polisi turut menyita barang bukti berupa uang milik korban sebesar Rp 10,7 juta, 3 unit ponsel, 2 buah emas kalung dan cincin, tali nilon, palu dan satu unit mobil Avanza.
"Tali nilon dan palu digunakan para pelaku untuk menghabisi nyawa korban, kalung emasnya dijual dengan harga Rp 45 juta, dan itu dibagi Rp 15 juta per orang," paparnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling berat seumur hidup.