Mayat Bos Kafe Mengapung di Sungai Kapuas Ternyata Dibunuh 3 Wanita Lesbian

Kalimantan Tengah

Mayat Bos Kafe Mengapung di Sungai Kapuas Ternyata Dibunuh 3 Wanita Lesbian

Riani Rahayu - detikSulsel
Rabu, 21 Jun 2023 14:33 WIB
Polisi membongkar kasus bos kafe mayatnya mengapung di Sungai Kapuas dibunuh 3 wanita lesbian yang merupakan pekerja di kafe korban. Dokumen Istimewa
Foto: Polisi membongkar kasus bos kafe mayatnya mengapung di Sungai Kapuas dibunuh 3 wanita lesbian yang merupakan pekerja di kafe korban. Dokumen Istimewa
Kapuas -

Polisi mengungkap pelaku di balik kasus pembunuhan bos kafe bernama Lodoy Tamus (75) mayatnya mengapung dan terikat di Sungai Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng). Korban rupanya dibunuh oleh tiga wanita penyuka sesama jenis yang bekerja di kafe milik korban.

Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji mengatakan ketiga pelaku masing-masing bernama Herlina (27), Triwati Lestari (26), dan Mustika Rahayu (27). Erlan mengatakan pelaku Herlina merupakan otak pembunuhan.

"(Para pelaku merupakan penyuka sesama jenis) ada indikasi ke sana, tapi masih didalami, dari keterangan Herlina dia cemburu pernah pergoki temannya bersama korban, kesal juga pernah dimarahi, iya mereka merupakan pekerja di kafe milik korban di sini," ujar AKBP Erlan Munaji kepada detikcom, Rabu (21/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erlan mengatakan pelaku Herlina lah yang mengajak dua pelaku lainnya untuk menghabisi nyawa korban. Kedua rekan Herlina yang kebetulan menaruh dendam terhadap korban akhirnya sepakat dengan ide Herlina.

"Jadi pelaku otak pembunuhan ini adalah Herlina, dia yang mengajak kedua pelaku lainnya, tetapi karena mereka semua punya dendam pernah dimarahi oleh pelaku akhirnya yang dua ini ikut," terangnya.

ADVERTISEMENT

Ketiganya ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Palangkaraya. Dari tangan pelaku polisi turut meyita barang bukti berupa uang milik korban sebesar Rp 10,7 juta, 3 unit ponsel, 2 buah emas kalung dan cincin, tali nilon, palu dan satu unit mobil Avanza.

"Tali nilon dan palu digunakan para pelaku untuk menghabisi nyawa korban, kalung emasnya dijual dengan harga Rp 45 juta, dan itu dibagi Rp 15 juta per orang," paparnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling berat seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya, warga Kapuas dibuat geger dengan penemuan mayat pria dalam kondisi mengapung di Sungai Kapuas. Jasad tersebut ditemukan dalam posisi tertelungkup dengan tangan dan kaki terikat.

"Benar (penemuan jasad mengapung), kalau yang barang bukti diamankan pada saat korban ditemukan tangan dan kakinya memang terikat tali warna biru," ujar Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, Rabu (14/6).

Mayat tersebut ditemukan warga di tepi sungai di Desa Kayu Bulan, Kecamatan Kapuas Tengah pada Senin (12/6). Usai dievakuasi, jasad pria tanpa identitas tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Doris Silvanus untuk menjalani autopsi.

"Dari hasil visum diduga korban merupakan korban kekerasan dengan benda tumpul yang ditemukan di kepala dan dada,"jelasnya.




(hmw/ata)

Hide Ads