Polisi Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Anggaran Disdukcapil Maybrat Rp 4 M

Papua Barat Daya

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Anggaran Disdukcapil Maybrat Rp 4 M

Juhra Nasir - detikSulsel
Rabu, 21 Jun 2023 12:13 WIB
Press rilis kasus korupsi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya.
Foto: Press rilis kasus korupsi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya. (Dok. Istimewa)
Maybrat -

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) non fisik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya senilai Rp 4 miliar. Keempat tersangka sudah dilakukan penahanan.

"Kami telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," jelas Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan Iptu Muharyadi kepada detikcom, Rabu (21/6/2023).

Muharyadi mengatakan keempat tersangka yakni inisial YN (mantan Plt Kadis Dukcapil Maybrat), AD (mantan Bendahara Disdukcapil Maybrat), AN yang menjabat sebagai pelaksana dari CV Tunas Bawi Permai, dan YN merupakan Direktur CV Mess Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Muharyadi, kasus ini berawal saat Disdukcapil Maybrat menerima dana DAK dari Dirjen Dukcapil RI sebesar Rp 4.420.342.954. Rinciannya adalah Dinas Dukcapil Maybrat menerima dana DAK Rp 1.8 miliar pada 2020 dan Rp 2.9 miliar pada 2021.

"Kami telah menerima hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor utama investigasi BPK pada tahun 2022 sebesar Rp 4.420.342.954 dari total anggaran Rp 4.753.747.000," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Muharyadi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan tersangka YN menggunakan anggaran sebesar Rp 711 juta untuk keperluan pribadi. Sedangkan AD menggunakan Rp 810 juta juga untuk pribadi.

Selanjutnya, pihak ketiga CV Tunas Bawi Permai menggunakan Rp 211 juta untuk memperkaya diri sendiri.

"Jadi AN ini pihak ketiga yang menangani pembelanjaan ATK tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp 211.371.000, tapi malah untuk modal kegiatan proyek lain bukan untuk belanja ATK," ungkapnya.

Selanjutnya pada 2021, Dinas Dukcapil Maybrat menggunakan pihak ketiga CV Mess Jaya dan mengalokasikan dana senilai Rp 425 juta untuk belanja ATK.

"Rp 425 juta itu dicairkan dua tahap. Tapi, hanya Rp 125 juta yang digunakan untuk belanja ATK. Sementara sisanya Rp 270.454.546 digunakan untuk pribadinya," ungkapnya.

Muharyadi mengungkap pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 428.661.000 dari AN dan YN.

"Penyelamatan uang negara diperoleh dari tersangka AN pihak ketiga tahun 2020 yang mengembalikan anggaran kepada penyidik sebesar Rp 273 juta. Kemudian, tersangka YN pihak ketiga tahun 2021 kembalikan Rp 155 juta, sudah kami sita dan buat berita acara," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Selain uang, sejumlah dokumen juga disita. Muharyadi menyebutkan dokumen yang disita yakni SPP, SPM, SP2D, petunjuk teknis penggunaan DAK, LPJ yang tidak lengkap, tiket, nota toko dan kwitansi.

"Sejumlah dokumen yang disita merupakan dokumen yang ada hubungannya dengan perkara dimaksud," terangnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ancaman hukuman untuk pasal 2 yakni maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara dan denda paling kecil Rp 100 juta dan paling besar Rp 1 miliar. Dan pasal 3 ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan minimal 1 tahun penjara dengan denda paling kecil Rp 50 juta dan paling besar Rp 1 miliar.

Halaman 2 dari 2
(ata/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads