KNPB Angkat Bicara soal Deklarasi di Tambrauw Dibubarkan gegara Dugaan Makar

Papua Barat Daya

KNPB Angkat Bicara soal Deklarasi di Tambrauw Dibubarkan gegara Dugaan Makar

Juhra Nasir - detikSulsel
Senin, 12 Jun 2023 10:15 WIB
Pelantikan pengurus KNPB Sektor Tambrauw, Papua Barat Daya.
Foto: Pelantikan pengurus KNPB Sektor Tambrauw, Papua Barat Daya. (Dok. Istimewa)
Tambrauw -

Komite Nasional Papua Barat (KNPB) angkat bicara soal deklarasi dan pelantikan pengurus yang dibubarkan aparat TNI dan Polri di Tambrauw, Papua Barat Daya gegara dugaan makar. Pihaknya membantah tudingan disebut berencana menyebarkan paham separatis.

"Kami bukan separatis tapi kami adalah pejuang kemerdekaan Papua," ujar Ketua I KNPB Wilayah Maybrat Yohanes Assem kepada detikcom, Senin (12/6/2023).

Yohanes menyebut KNPB dibentuk bukan untuk menebar teror. Dia berdalih kegiatannya dilakukan secara damai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KNPB tidak teror, KNPB tidak mengancam tapi KNPB mengajarkan cara menuju merdeka secara damai dan bermartabat," tuturnya.

Sementara terkait penangkapan aktivis KNPB saat deklarasi, pihaknya memaklumi hal tersebut. Pihaknya beralasan deklarasi dan pelantikan KNPB Sektor Tambrauw sudah selesai.

ADVERTISEMENT

"Pada intinya bahwa agenda inti sudah selesai, soal tangkap menangkap itu hal biasa bagi kami," papar Yohanes.

Sebelumnya diberitakan, aparat TNI dan Polri membubarkan deklarasi dan pelantikan badan pengurus KNPB Tambrauw di Kampung Sarwom, Distrik Babusbama pada Jumat (9/6). Mereka diduga berencana menyebarkan separatisme.

"Tujuan mereka dilantik mereka berencana menyebarkan paham-paham separatis yang ingin keluar dari NKRI," kata Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetyo, Minggu (11/6).

Saat pembubaran itu, polisi mengamankan 19 orang. Dari hasil pemeriksaan, 3 orang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka masing-masing UK, YY dan WY.

"UK selaku inisiator yang mengumpulkan masyarakat, mendoktrin dan juga mengajak masyarakat agar mau bergabung dengan kegiatan mereka," terangnya.

"YY masuk dalam struktur organisasi KNPB sebagai kurir atau intel. Sedangkan WY bertugas mengamankan kegiatan selama berlangsungnya deklarasi," tambah Bendot.

Bendot menegaskan tersangka UK dikenakan pasal 106 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Sementara YY dan WY dijerat pasal 55 KUHP juncto pasal 106 KUHP.

"Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun," imbuhnya.

Sementara Kabag Ops Polres Tambrauw AKP Putiho mengemukakan 16 orang lainnya yang sempat diamankan sudah dipulangkan. Mereka dibina dan membuat pernyataan di hadapan Pemerintah Kabupaten Tambrauw, TNI/Polri dan tokoh adat.

"Mereka menandatangani pernyataan di hadapan Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Dandim 1810, Kapolres Tambrauw, tokoh masyarakat, DPRD, tokoh adat untuk membangun Tambrauw dan tidak mudah terprovokasi dengan janji manis yang melawan NKRI," pungkasnya.




(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads