Sopir Travel di Bontang Sembunyikan 1 Kg Sabu Dalam Kardus Kopi Ditangkap

Kalimantan Timur

Sopir Travel di Bontang Sembunyikan 1 Kg Sabu Dalam Kardus Kopi Ditangkap

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Senin, 19 Jun 2023 14:02 WIB
Sopir travel berinisial F (49) di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap usai kedapatan membawa 1 kilogram sabu.
Foto: Sopir travel berinisial F (49) di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap usai kedapatan membawa 1 kilogram sabu. (dok.istimewa)
Bontang -

Sopir travel berinisial F (49) di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap usai kedapatan membawa 1 kilogram sabu. F menyimpan sabu tersebut di dalam kardus berisi minuman kopi kemasan.

"Kita amankan pelaku bersama barang bukti sabu seberat 1.014,93 gram, sabu itu disembunyikan pelaku di tumpukan botol kopi," ucap Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu M Yazid kepada detikcom, Senin (19/6/2023).

Pelaku F ditangkap di Jalan Poros Samarinda-Bontang, KM 44, Desa Badak Mekar, Kecamatan Muara Badak, pada Jumat (16/6) sekitar pukul 13.10 Wita. Saat itu, polisi langsung menghentikan kendaraan F di tengah jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan, dari penggeledahan tersebut di dalam mobilnya pada kursi depan ditemukan satu buah kotak kardus minuman kopi di dalamnya berisi minuman white coffee di tengahnya disisipkan satu bungkus plastik besar berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus kemasan teh China warna hijau," terang Yazid.

Usai diamankannya, F kemudian dibawa ke Polres Bontang guna pemeriksaan lebih lanjut. Kepada polisi, F mengaku baru pertama kali menjadi kurir sabu.

ADVERTISEMENT

"Pengakuan pelaku baru pertama kali, jadi dia disuruh seseorang mengantarkan sabu dengan imbalan Rp 40 juta jika berhasil mengantar, namun pelaku tidak tahu tujuan barang tersebut diantar karena nomor yang menyuruhnya saat itu tidak aktif," uangkapnya.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait penangkapan F. Sabu tersebut diduga dikirim dari Malaysia.

"Masih kami selidiki terkait jaringan ini, namun dari bungkus diduga sabu ini dari Malaysia," ujarnya.

Atas kejadian itu F dijerat pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU no. 35 tahun 2019 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun sampai seumur hidup.




(hsr/asm)

Hide Ads