Seorang pria muncikari berinisial PD (28) di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi lantaran menjual jasa prostitusi anak di bawah umur ke pria hidung belang. Tiga wanita diamankan dengan satu di antaranya masih di bawah umur.
"Yang diduga menjadi korban itu ada 3 orang. Satu masih di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Iis Kristian saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (13/6/2023).
Kombes Iis menjelaskan awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan prostitusi online di sebuah kos di Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kotamobagu. Berdasarkan informasi tersebut polisi kemudian melalukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan informasi, kemudian penyidik melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP dan melakukan penangkapan," kata dia.
Saat itu polisi mengamankan 3 wanita yang diduga menjadi korban masing-masing berinisial SP (16), YP (19) serta LT (19) pada Sabtu (10/6). Sementara pria berinisial PD yang diduga berperan sebagai muncikari ikut diamankan.
"Dari keterangan para saksi, dan tersangka (PD). Jadi si tersangka ini menyediakan dan mencarikan tamu. Kemudian dia mendapat pembayaran dari para korban," ungkapnya.
Menurut Iis, tersangka PD bersama 3 orang wanita diamankan bersama barang bukti dua buah handphone yang digunakan dalam kegiatan prostitusi ini.
"Tersangka PD sudah diamankan di Kantor Polres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Adapun pasal yang disangkakan yakni terkait tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
(ata/asm)