Dua pria berinisial RAL (19) dan RM (22) di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap atas kasus pencurian motor. Pelaku diamankan setelah buron selama 5 bulan.
"Dua orang yang diduga pelaku telah diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu bersama barang bukti sepeda motor yang diduga hasil curian," ujar Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Anugrah Ari Pratama saat dimintai konfirmasi, Rabu (22/3/2023).
Anugrah menjelaskan pencurian motor itu sebelumnya terjadi di sebuah kos-kosan di Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur pada 6 Oktober 2022. Saat itu keduanya melihat motor korban sedang terparkir di halaman rumah dengan kondisi kuncinya tertinggal di motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motor itu diparkir di halaman, tapi kuncinya masih tergantung jadi pas ada kesempatan mereka langsung bawa lari," paparnya.
Anugerah menuturkan, setelah keduanya melakukan aksi pencurian itu mereka lalu menjadi buronan polisi selama 5 bulan. Kemudian pihaknya mendapati informasi terkait keberadaan salah satu pelaku.
Pihaknya kemudian mendapati pelaku RAL di lokasi rental mobil di Kelurahan Mogolaing, Kotamubagu, Sulut, pada Selasa (14/3). Dua hari setelahnya, pelaku RM ditangkap di perumahan Farinassa di Kelurahan Hingalua, Kecamatan Limboto Gorontalo, pada Kamis (16/3).
"Dari penangkapan ini tim Resmob juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor," pungkasnya.
(sar/hmw)