Siswi SMP berinisial A (14) di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap usai membuang bayinya yang merupakan hasil aborsi. Pelaku lalu melaporkan pacarnya inisial S (19) ke polisi usai diamankan.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas temuan mayat bayi di Lingkungan III Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, Kolut pada Kamis (8/6). Mayat bayi itu merupakan hasil hubungan gelap antara A dan S.
"Mayat bayi tersebut merupakan hasil hubungan persetubuhan di luar nikah," ungkap Kasi Humas Polres Kolut Iptu Arif Afandi kepada detikcom, Senin (12/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengamankan pelaku A di wilayah Kecamatan Ngapa pada Jumat (9/6). Dari hasil interogasi, pelaku membuang janin bayinya yang sengaja digugurkannya.
"Mungkin dia masih belum nikah, mungkin malu, makanya dia aborsi kehamilannya," ujarnya.
Arif menuturkan bayi yang dibuang pelaku berusia sekitar 7 bulan. Remaja tersebut sengaja menggugurkan janinnya usai meminum obat.
"Iya (pelaku minum) obat untuk menggugurkan janinnya," tambahnya.
Belakangan, pelaku A tidak ingin sendiri berhadapan dengan hukum atas perbuatannya. Pelaku lantas melaporkan kekasihnya inisial S ke polisi.
"Pelapor (A) melaporkan kejadian tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," jelas Arif.
Arif belum merinci alasan pelaku A hingga melaporkan pacarnya atas dugaan persetubuhan tersebut. Pria inisial S menyusul diamankan tidak lama setelah pelaku ditangkap.
"Perempuan dulu diamankan baru laki-lakinya," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, S mengaku jika mayat bayi yang ditemukan tersebut merupakan anak hasil hubungan gelapnya dengan pelaku. Keduanya melakukan hubungan suami istri sejak Desember 2022.
"S telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri bersama A sebanyak 4 atau 5 kali pada bulan Desember 2022," urai Arif.
Arif menjelaskan, S sudah mengetahui sejak awal jika A hamil. S juga mengaku siap bertanggung jawab.
"Dirinya (S) akan bertanggung jawab atau menikahi A jika benar dirinya telah hamil. Namun A menyampaikan dirinya tidak mau menikah dulu karena ingin melanjutkan pendidikannya atau sekolah," jelasnya.
Namun A ternyata memutuskan melakukan aborsi tanpa sepengetahuan pacarnya. Mayat bayinya kemudian di buang di halaman rumah warga.
"Pelaku melakukan aborsi tanpa persetujuan atau sepengetahuan serta bantuan atau keterlibatan pacarnya," tutur Arif.
Kini keduanya diamankan di Mapolres Kolaka Utara untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku A terancam dijerat Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan, sementara S terancam dikenakan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.
Untuk diketahui, mayat bayi hasil hubungan gelap A dan S ditemukan oleh pelajar SD di halaman rumah warga. Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi membusuk.
"Pelajar SD yang menemukan pertama kali bayi itu di halaman belakang rumah warga," kata Kapolsek Ngapa Ipda Burhan, Kamis (8/6).
Saat ditemukan, jasad bayi itu tergeletak di tanah beralaskan kantong plastik. Tubuhnya sudah dikerumuni lalat.
"Anak ini melihat mayat bayi yang sedang tergeletak di tanah beralaskan kantong plastik warna putih dalam keadaan sudah dikerumuni lalat dan sebagian kulit bayi sudah terkelupas," jelasnya.
(sar/hsr)