Pria berinisial SP (24) di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap lantaran menyebar video mesum bersama mantan pacarnya, F (15). Aksi bejat pelaku dipicu rasa sakit hati usai diputuskan oleh korban.
"Kalau motifnya dia sakit hati karena mereka pacaran tapi diputuskan," ungkap Kanit 2 Reskrim Polres Kolaka Utara Ipda Mustamin kepada detikcom, Jumat (9/6/2023).
Mustamin mengatakan pelaku diputuskan karena korban menyukai pria lain. Hal tersebut membuat pelaku semakin sakit hati terhadap korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diputuskan korban karena ada laki-laki lain," ujarnya.
Mustamin memastikan pelaku dengan sengaja merekam adegan tak senonoh tersebut bersama korban saat masih berpacaran. Setelah diputuskan pelaku diduga menyebar video tersebut.
"Sengaja (direkam) menurut dia," bebernya.
Mustamin mengungkap video mesum tersebut diambil pada Juli 2022 lalu. Lokasinya di salah satu hotel di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
"Waktunya (persetubuhan) sekitar bulan Juli 2022. Untuk tempat di salah satu hotel di Lasusua," ujarnya.
Mustamin menuturkan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh sebab pelaku masih diperiksa. Apalagi pelaku awalnya dilaporkan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
"Masih dimintai keterangan karena yang dilaporkan pertama persetubuhan anak di bawah umurnya," ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial video mesum sejoli pria berinisial SP dan wanita inisial F di Kolaka Utara. Polisi telah mengamankan pemeran pria dalam video tersebut.
"SP sudah diamankan polisi," ujar Ipda Mustamin kepada detikcom, Jumat (9/6).
Mustamin mengatakan SP juga diduga sebagai pelaku penyebar video mesum tersebut. SP diamankan di tempat kerjanya di Desa Tambuha, Kecamatan Watunohu, Kolaka Utara pada Kamis (8/6) sekitar pukul 15.00 Wita.
"Iya (diduga pelaku penyebar) diamankan di bengkel tempatnya kerja sekitar pukul 15.00 Wita kemarin," ujarnya.
(hsr/hsr)