Saksi Ungkap Alasan Direksi PDAM Makassar Rugikan Negara di Mata BPK

Sidang Kasus Korupsi PDAM Makassar Rp 20 M

Saksi Ungkap Alasan Direksi PDAM Makassar Rugikan Negara di Mata BPK

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Senin, 12 Jun 2023 20:22 WIB
Sidang kasus korupsi PDAM Makassar Rp 20 M di PN Makassar. detikSulsel/Rasmilawanti Rustam
Foto: Sidang kasus korupsi PDAM Makassar Rp 20 M di PN Makassar. detikSulsel/Mili
Makassar -

Mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PDAM Makassar tahun 2015 Kartia Bado dan Plt Dirut PDAM Makassar Hamzah Ahmad dihadirkan sebagai saksi sidang kasus korupsi PDAM Makassar dengan kerugian negara Rp 20 miliar. Keduanya mengungkap penyebab Direksi PDAM telah merugikan negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kartia dan Hamzah menjadi 2 dari 12 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada sidang lanjutan kasus korupsi PDAM Makassar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (12/6/2023). Dua terdakwa yakni mantan Dirut PDAM sekaligus adik dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan PDAM Irawan Abadi mengikuti sidang secara virtual.

Dalam kesaksiannya, Kartia mengatakan BPK menganggap Direksi PDAM Makassar menyebabkan kerugian negara karena kebijakan pembayaran dana pensiun yang melebihi batas ketentuan dan pembayaran jasa produksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kartia tahu hasil pemeriksaan BPK di 2018?" tanya hakim.

Saksi Kartia lantas mengaku mengetahui penyebab BPK menilai kebijakan direksi dianggap merugikan negara. Salah satunya adalah soal jasa produksi.

ADVERTISEMENT

"Yang saya ketahui hasil pemeriksaan BPK tahun 2018, ada dua di situ yang dianggap melebihi. Satu adalah jasa produksi," kata saksi Kartia di persidangan.

Menurut Kartia, auditor BPK pada saat itu mengatakan jasa produksi seharusnya berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.

"Sedangkan (direksi berlandaskan) Perda Nomor 6 Tahun 1974," kata Kartia.

Sementara soal pembayaran dana pensiun, BPK menilai pembayaran yang dilakukan melebihi 10 persen dari laba tahunan seperti ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 1974.

"Satu lagi asuransi, asuransi itu kan satu anggaran, BPK itu berhitung bahwa dana pensiunan asuransi hanya boleh menggunakan 10 persen dari laba setiap tahun," kata Kartia.

Kesaksian Hamzah

Hamzah juga sempat ditanya soal penyebab PDAM Makassar dianggap merugi dari tahun ke tahun. Menurut data yang dia ketahui, PDAM memiliki warisan utang.

"Jadi PDAM sejak berdiri sampai 2010. Jadi yang mau saya sampaikan di forum sidang ini adalah faktor utama yang menyebabkan PDAM rugi adalah pinjaman dalam negeri dan luar negeri. Pokok pinjaman, bunga, dan cicil sekaligus denda. Ini yang membebani laporan keuangan PDAM dari tahun ke tahun," kata Hamzah.

Dia mengatakan Pemerintah sebenarnya pernah melakukan program penghapusan utang PDAM Makasar pada 2010 dan setelahnya. Nilai utang yang sudah dihapuskan tak kurang dari Rp 300-an miliar.

"Nah melalui program penghapusan pemerintah 2010, pemerintah sudah menghapuskan peminjaman 100 persen. Semestinya pada tahun itu akumulasi kerugian sudah clear," kata Hamzah.

"Karena di laporan keuangan yang tercatat sebelum 2010 yang nilainya itu Rp 250 miliar dihapus oleh pemerintah. Jadi sebelum penghapusan utang 2010 Rp 121 miliar tambah dengan Rp 235 miliar ini penghapusan utang yang menyebabkan PDAM sudah rugi kurang lebih Rp 320-an sekian miliar," ungkap dia.

Sebelumnya diberitakan, sidang kasus korupsi PDAM Makassar Rp 20 miliar diawali oleh kesaksian Kartia Bado. Saksi tersebut mengungkap alur pengusulan pembagian laba tahunan PDAM Makassar yang ditetapkan berdasarkan SK Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto.

Kartia juga mengatakan bahwa dari pengusulan pembagian laba untuk tahun 2016 salah satunya berbentuk pembayaran asuransi dwiguna untuk wali kota dan wakil wali kota Makassar.

"Yang saya ketahui baru 1 kali cair. Yang saya ketahui ya. Tapi saya lihat ada dokumen, sebelumnya ada juga namanya, jadi wallahu alam cair atau tidak," kata dia.

Jaksa penuntut umum kemudian kemudian sempat meminta saksi mengungkap siapa nama wali kota sebagai penerima dana asuransi dwiguna jabatan tersebut. Saksi lantas menjawab wali kota dimaksud adalah Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto.

"Yang saya ketahui atas nama Pak Ramdhan Pomanto," kata saksi.

Jaksa lantas mempertanyakan berapa jumlah yang diterima oleh wali kota dan wakilnya itu.

"Pak Wali Kota (menerima) Rp 600.101.078 (sekitar Rp 600 juta)," jawab saksi.

Sementara Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal menerima sekitar Rp 453 juta. Jumlah tersebut dibacakan saksi setelah melihat dokumen yang ia bawa ke persidangan.

"Rp 453.755.520," katanya.




(hmw/sar)

Hide Ads