Eks Dirkeu PDAM Ungkap Walkot Makassar Terima Asuransi Dwiguna Rp 600 Juta

Sidang Kasus Korupsi PDAM Makassar Rp 20 M

Eks Dirkeu PDAM Ungkap Walkot Makassar Terima Asuransi Dwiguna Rp 600 Juta

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Senin, 12 Jun 2023 13:27 WIB
Makassar -

Mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PDAM Makassar tahun 2015 Kartia Bado diperiksa sebagai saksi di sidang kasus korupsi PDAM Makassar dengan kerugian negara Rp 20 miliar. Saksi mengungkap Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto dan eks Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal ikut menerima asuransi dwiguna masing-masing sekitar Rp 600 juta dan Rp 453 juta.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kartia Bado saat menjadi saksi di sidang kasus korupsi PDAM Makassar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (15/6/2023). Duduk di kursi terdakwa mantan Dirut PDAM sekaligus adik dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan PDAM Irawan Abadi.

Dalam kesaksiannya, Kartia sempat ditanya dasar pembagian laba di PDAM Makassar. Dia menjelaskan pembagian laba itu atas dasar SK penetapan Wali Kota Makassar dengan berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 1974.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Perda tersebut diatur pembagian laba untuk pembangunan daerah 30 persen, anggaran rutin daerah 25 persen, cadangan 10 persen, sosial dan pendidikan 10 persen, sumbangan dana pensiun dan sokongan 10 persen, jasa produksi 10 persen serta untuk jajaran direksi sebesar 5 persen.

Selanjutnya jaksa menanyakan apakah ada juga asuransi dwiguna jabatan. Saksi Kartia pun membenarkannya.

ADVERTISEMENT

"Iya," kata Kartia di persidangan.

Jaksa pun lanjut bertanya sejak kapan adanya asuransi dwiguna jabatan tersebut. Saksi tidak menjawab secara detail, namun ia menyebut hal itu sudah lama.

"Sudah lama," ujar saksi.

Walkot dan Wawalkot Makassar Ikut Terima Asuransi Dwiguna

Jaksa kemudian menanyakan apakah wali kota Makassar dan wakil wali kota Makassar ikut menerima asuransi dwiguna jabatan tersebut. Saksi pun membenarkannya.

"Terus sepengetahuan saudara, asuransi dwiguna wali kota dan wakil wali kota itu sudah berapa kali cair?" timpal jaksa.

Menurut sepengetahuan saksi, asuransi dwiguna untuk wali kota dan wakilnya itu baru sekali cair. Namun dia mengungkap nama Wali Kota juga ada pada dokumen sebelumnya.

"Yang saya ketahui baru 1 kali cair. Yang saya ketahui ya," kata saksi Kartia.

"Tapi saya lihat ada dokumen, sebelumnya ada juga namanya, jadi wallahu alam cair atau tidak," lanjut dia.

Jaksa penuntut umum kemudian meminta saksi mengungkap siapa nama wali kota sebagai penerima dana asuransi dwiguna jabatan tersebut.

"Yang pas cair atas nama siapa saudara ketahui?" tanya jaksa.

"Yang saya ketahui atas nama Pak Ramdhan Pomanto," kata saksi.

Jaksa lantas mempertanyakan berapa jumlah yang diterima oleh wali kota dan wakilnya itu.

"Pak Wali Kota (menerima) Rp 600.101.078 (sekitar Rp 600 juta)" jawab saksi.

Sementara Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal menerima sekitar Rp 453 juta. Jumlah tersebut dibacakan saksi setelah melihat dokumen yang ia bawa ke persidangan.

"Rp 453.755.520," katanya.

Untuk diketahui, jaksa penuntut umum pada sidang hari ini memanggil 15 orang untuk menjadi saksi di persidangan kasus korupsi PDAM Makassar. 12 orang di antaranya termasuk Kartia Bado menghadiri panggilan jaksa dan tiga lainnya mangkir.

(hmw/nvl)

Hide Ads